Atasi Darurat Sampah Bantar Gebang, Danantara Resmikan PSEL Kota Bekasi Rp3 Triliun

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 07:59 WIB
Atasi Darurat Sampah Bantar Gebang, Danantara Resmikan PSEL Kota Bekasi Rp3 Triliun
Atasi Darurat Sampah Bantar Gebang, Danantara Resmikan PSEL Kota Bekasi Rp3 Triliun
 
RADAR KUDUS — Pemerintah bersama investor mempercepat langkah penanganan krisis sampah perkotaan di Jawa Barat.
 
Danantara Indonesia melalui anak usahanya, PT Danantara Investment Management (DIM) dan PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), secara resmi memulai pengerjaan proyek fasilitas Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Bekasi di kawasan Ciketing Udik, Bantar Gebang, Jawa Barat, pada Rabu (26/8/2026).

Proyek senilai Rp3 triliun ini menjadi fasilitas PSEL skala besar kedua yang memasuki tahap konstruksi di Indonesia, menyusul PSEL Denpasar Raya yang telah dimulainya pengerjaannya pada Juli lalu sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
 
Baca Juga: Materi TWK SKD CPNS 2027: Empat Pilar Negara dan Cara Menjawab Soalnya

Solusi Krisis Overload TPA Sumur Batu dan Target Energi Bersih

Kehadiran PSEL Kota Bekasi dipandang mendesak mengingat status darurat sampah yang menyelimuti kawasan tersebut.
 
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sumur Batu yang selama ini menjadi muara pembuangan sampah warga Kota Bekasi dilaporkan telah mengalami kapasitas berlebih (overload).

Fasilitas PSEL ini dirancang dengan teknologi konversi limbah berkapasitas tinggi guna memangkas volume sampah secara signifikan sekaligus memasok daya listrik terbarukan.

  • Kapasitas Pengolahan: Mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah per hari.
  • Output Energi Listrik: Diproyeksikan menyuplai listrik bersih untuk 55 ribu rumah tangga di kawasan Kota Bekasi.
  • Dampak Ekonomi: Menyerap hingga 1.000 lapangan kerja hijau (green jobs) selama masa konstruksi hingga operasional.
  • Target Operasional: Dijadwalkan mulai beroperasi penuh pada pertengahan tahun 2028.
“Peresmian pembangunan PSEL hari ini menandai hadirnya solusi nyata untuk menjawab tantangan darurat sampah di Indonesia melalui pengolahan limbah terintegrasi berbasis teknologi ramah lingkungan,” tegas Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir.

Sinergi Lintas Sektor dan Transisi Energi Nasional

1.Landasan Regulasi & Investasi:Perpres No. 109/2025 dorong pembentukan PSEL Denpasar dan Bekasi.
Danantara Indonesia bersama PT DIM dan Denera menggelontorkan investasi Rp3 triliun guna membangun infrastruktur pemrosesan sampah.

2.Groundbreaking & Konstruksi:Peletakan batu pertama di Ciketing Udik, Bantar Gebang.
Fasilitas PSEL Kota Bekasi mulai dibangun dengan penyerapan 1.000 tenaga kerja hijau di sektor infrastruktur energi terbarukan.
 

3.Target Operasional 2028:Pengolahan 1.500 ton sampah/hari menjadi pasokan 55 ribu rumah.
Infrastruktur ditargetkan beroperasi pertengahan 2028 untuk mereduksi beban TPA Sumur Batu dan mendukung kedaulatan energi.

Pembangunan fasilitas PSEL Kota Bekasi ini menegaskan sinergi kuat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Danantara Indonesia dalam menghadirkan solusi pengolahan sampah modern yang berkelanjutan.

Melalui skema pengolahan sampah menjadi energi (waste-to-energy), proyek ini tidak hanya menyelesaikan persoalan pencemaran lingkungan lokal, tetapi juga berkontribusi langsung pada pencapaian target transisi energi bersih nasional di Indonesia. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna
PSEL Kota Bekasi Danantara Indonesia pengolahan sampah jadi listrik Bantar Gebang pembangunan PSEL Ciketing Udik Rp3 triliun penanganan sampah TPA Sumur Batu overload Pandu Sjahrir PSEL Kota Bekasi 2028