Kemenhut Bertindak! Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Usai Kebakaran Hutan

Ali Mustofa • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 15:27 WIB
Petugas Kemenhut memasang papan pengawasan salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya karena karhutla di areal kerjanya di Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kemenhut/pri.
Petugas Kemenhut memasang papan pengawasan salah satu perusahaan yang dibekukan izinnya karena karhutla di areal kerjanya di Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kemenhut/pri.

RADAR KUDUS – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja mereka.

Total area yang terdampak kebakaran di enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di sejumlah wilayah Kalimantan.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, empat perusahaan yang mendapat sanksi berada di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Sementara dua perusahaan lainnya adalah PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Pemberian sanksi dilakukan setelah pengawasan menemukan kebakaran yang terjadi berulang di area kerja sejumlah perusahaan tersebut.

Melalui keputusan itu, perusahaan diwajibkan memperbaiki sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran sekaligus melakukan pemulihan terhadap lahan yang terdampak.

Kemenhut menegaskan kewajiban tersebut tidak berhenti pada upaya memadamkan api.

Perusahaan juga harus memastikan langkah pengendalian kebakaran berjalan lebih efektif serta melakukan pemulihan kawasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Khusus PT MPK, Kemenhut menjatuhkan sanksi pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah. Keputusan tersebut diambil karena kebakaran di wilayah perusahaan dinilai terjadi dalam skala luas dan berulang.

Ardi menjelaskan, seluruh kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan akan terus dipantau dan dievaluasi.

Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan atau persyaratan yang ditetapkan tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, perusahaan bisa menghadapi sanksi yang lebih berat hingga pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, PT WEL menjadi perusahaan dengan luasan area terbakar paling besar.

Kebakaran di wilayah perusahaan tersebut tercatat mencapai sekitar 760,51 hektare.

Berikutnya, PT MPK mencatat area terbakar sekitar 394,83 hektare, disusul PT WSP dengan 107,7 hektare.

Sementara itu, area terbakar di wilayah PT FI mencapai 95,87 hektare, PT PSR sekitar 82,26 hektare, dan PT NES sebesar 70,38 hektare.

Jika seluruhnya dijumlahkan, luas kawasan yang terdampak kebakaran pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.

Data tersebut menjadi dasar bagi Kemenhut dalam mengambil langkah administratif terhadap perusahaan pemegang izin.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemegang perizinan menjalankan kewajibannya dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Selain memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, perusahaan juga dapat diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi pada area yang terdampak.

Upaya tersebut menjadi bagian dari kewajiban untuk mengembalikan kondisi kawasan setelah mengalami kerusakan akibat kebakaran.

Untuk kawasan yang berada di lahan gambut, proses pemulihan memiliki tahapan yang lebih spesifik.

Perusahaan dapat diwajibkan memperbaiki fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut atau rewetting, serta pemantauan tinggi muka air tanah.

Langkah tersebut penting karena karakteristik lahan gambut membuat pengendalian kebakaran membutuhkan penanganan yang tidak hanya berfokus pada permukaan lahan, tetapi juga pada kondisi air dan kelembapan gambut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pemegang perizinan memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan yang berada dalam pengelolaannya.

Sanksi administratif, menurutnya, digunakan sebagai instrumen untuk mendorong perusahaan memperbaiki ketidakpatuhan, melakukan pemulihan, sekaligus memastikan kewajiban pengendalian kebakaran dijalankan.

Namun, penanganan perkara tidak berhenti pada sanksi administratif apabila dalam proses pengawasan ditemukan indikasi tindak pidana.

Artinya, jika terdapat bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana, proses hukum pidana tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenhut juga memberikan peringatan bahwa pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan maupun mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan akan ditelusuri berdasarkan bukti yang ditemukan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan, tetapi juga disertai tanggung jawab menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, dan memulihkan kawasan yang mengalami kerusakan.

Editor : Ali Mustofa
Kalimantan kemenhut perizinan perusahaan kebakaran hutan