RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ahmad Sodiq (ASO).
Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan tersebut diduga dilakukan oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) dengan sepengetahuan Ahmad Sodiq.
Uang itu disebut disalurkan melalui dua pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW). Nilainya mencapai sekitar Rp 650 juta.
Namun, meski dana telah diserahkan, anak dari para orang tua tersebut ternyata tidak lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru. Mereka kemudian meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan.
KPK mengungkap, uang tersebut ternyata telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Persoalan itu kemudian dilaporkan kepada Norman, yang selanjutnya, dengan sepengetahuan Sodiq, mencari pinjaman dana dari pihak swasta untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Sebagai kompensasi atas pinjaman tersebut, dijanjikan pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan kampus. Proyek yang dimaksud meliputi pembangunan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Pekerjaan tersebut kemudian dikerjakan oleh perusahaan milik Mulyono (MLY), yang diketahui merupakan keponakan Ahmad Sodiq. Setelah proyek selesai, pembayaran atas pekerjaan itu disebut dialihkan kepada pihak yang sebelumnya memberikan pinjaman.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2025 dan 2026.
Dalam perkara ini, Ahmad Sodiq diduga memberikan arahan kepada Mulyono dengan menggunakan istilah atau kode tertentu agar permintaan uang tidak dilakukan secara langsung.
Berdasarkan hasil penyidikan, Mulyono dengan sepengetahuan Sodiq diduga menerima uang sedikitnya Rp 680 juta.
Selain itu, dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian dicatat atas nama Mulyono.
KPK menduga Mulyono berperan sebagai pihak penerima sekaligus pengelola dana yang diperuntukkan bagi Ahmad Sodiq.
Klaster ketiga masih berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada periode yang sama.
Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), diduga berkomunikasi dengan pihak yang mengumpulkan calon mahasiswa.
Dalam komunikasi itu, disebut terjadi pembahasan mengenai besaran uang yang harus disiapkan untuk proses penerimaan.
Setelah tercapai kesepakatan, Eko diduga menerima uang dengan total mencapai Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa.
KPK juga mengungkap bahwa setelah menerima uang tersebut, Eko melaporkannya kepada Ahmad Sodiq.
Bahkan, Sodiq disebut memberikan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan proses persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.
Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal mengenai pemerasan jabatan dan gratifikasi.
Editor : Ali Mustofa