JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mempersoalkan adanya dua surat penetapan tersangka yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persoalan itu kini menjadi salah satu materi yang diuji dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keberatan tersebut disampaikan kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, dalam sidang praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu (19/8/2026). Tim hukum menyebut Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026, kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 24 Juli 2026.
Menurut pihak Febrie, persoalan utama bukan sekadar adanya dua surat penetapan, melainkan dugaan adanya irisan perkara yang sama. Tim hukum membandingkan Surat Ketetapan Polda Metro Jaya Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dengan Surat Penetapan Kejagung Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum menilai kedua dokumen tersebut sama-sama mengaitkan Febrie dengan dugaan TPPU yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi dan proses penanganan perkara yang dilakukan ketika dirinya masih menjabat sebagai pejabat di Kejaksaan.
Baca Juga: Guru PPPK Berpeluang Ikut Seleksi PNS 2027, Pemerintah Siapkan Formasi Baru
Atas dasar itu, tim hukum mempertanyakan mengapa Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung setelah sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani aparat kepolisian.
Mereka khawatir kondisi tersebut berujung pada munculnya dua pemberkasan terhadap peristiwa pidana yang dinilai memiliki substansi serupa. Menurut kuasa hukum, situasi itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan harus diuji melalui mekanisme praperadilan.
Perkara ini bermula ketika Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian pada Juli 2026. Setelah perkara tersebut kemudian ditangani Kejagung, status Febrie sempat menjadi sorotan karena terdapat perbedaan posisi pemeriksaan.
Pada 17 Juli 2026, Febrie dipanggil Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka berdasarkan perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian. Kejagung ketika itu menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan karena berkas perkara dari kepolisian telah diterima.
Namun, dalam penyidikan baru yang dilakukan Kejagung, Febrie kemudian dipanggil sebagai saksi. Ia sempat tidak memenuhi panggilan pertama karena alasan kesehatan. Setelah panggilan berikutnya, Febrie hadir di Gedung Kejagung pada 24 Juli 2026 dan menjalani pemeriksaan.
Perkembangan berikutnya berlangsung pada hari yang sama. Seusai pemeriksaan, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara TPPU dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari. Kejagung kemudian menitipkan penahanan Febrie di Rutan KPK.
Kejagung menyatakan penetapan tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru. Jamwas Kejagung Rudi Margono sebelumnya menjelaskan bahwa status tersangka yang ditetapkan kepolisian berbeda dengan perkara yang sedang ditangani Kejagung. Ia juga menegaskan bahwa ketika diperiksa pada 17 Juli, Febrie diperiksa sebagai tersangka berdasarkan perkara dari kepolisian, sedangkan penyidikan Kejagung merupakan perkara tersendiri.
Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Menurut keterangan Kejagung, surat tersebut berada di luar sejumlah perkara sebelumnya yang berkaitan dengan Febrie dan pihak lain.
Dalam perkara yang ditangani Kejagung, penyidik menyatakan dugaan TPPU berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama menjalankan tugas di Kejaksaan. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pembuktian karena masih berkaitan dengan proses penyidikan.
Baca Juga: Korban Gempa NTT Tembus 71 Orang, BMKG Catat 3.002 Gempa Susulan
Febrie sendiri membantah kecukupan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Saat dibawa ke tempat penahanan pada 24 Juli, ia menyatakan alat bukti yang diajukan masih perlu didalami dan dikonfirmasi.
Kini, keberatan Febrie terhadap proses hukum tersebut diuji melalui dua gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Permohonan pertama terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sedangkan permohonan kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Kedua perkara diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Sidang untuk perkara Nomor 134 digelar pada Selasa (18/8/2026), sedangkan perkara Nomor 135 dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026).
Dalam permohonan keduanya, tim hukum Febrie tidak hanya mempersoalkan penetapan tersangka. Mereka juga menggugat keabsahan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejagung setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli.
Tim hukum meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta surat perintah penahanan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah serta memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Salah satu argumentasi yang disampaikan kuasa hukum berkaitan dengan proses pemeriksaan Febrie sebagai saksi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka mempertanyakan proses tersebut karena pada hari pemeriksaan saksi, Kejagung juga melakukan ekspose perkara dan menerbitkan surat penetapan tersangka.
Dari sudut pandang kuasa hukum, rangkaian tersebut menimbulkan kesan bahwa proses penetapan tersangka berlangsung terlalu cepat. Mereka juga mengaitkannya dengan prinsip praduga tak bersalah serta hak tersangka memperoleh kepastian hukum.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan argumentasi pihak Febrie yang sedang diuji dalam persidangan. Kejagung memiliki ruang untuk memberikan jawaban dan membuktikan bahwa proses penyidikan serta penetapan tersangka telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, persoalan “dua kali tersangka” perlu dilihat secara hati-hati. Fakta bahwa terdapat dua surat penetapan tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran hukum. Yang menjadi pokok sengketa adalah apakah kedua penetapan tersebut menyangkut peristiwa pidana yang sama atau merupakan perkara berbeda dengan dasar penyidikan yang berbeda.
Jawaban atas persoalan tersebut akan menjadi bagian penting dari proses praperadilan. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah tindakan penyidik, termasuk penetapan tersangka dan penahanan Febrie dalam perkara yang ditangani Kejagung, telah memenuhi ketentuan hukum acara.
Dengan demikian, kasus Febrie kini memasuki babak penting. Di satu sisi, kuasa hukum mempertanyakan dugaan duplikasi penetapan tersangka dan meminta kepastian hukum. Di sisi lain, Kejagung menyatakan perkara yang ditanganinya memiliki dasar penyidikan tersendiri.
Publik masih menunggu bagaimana hakim tunggal PN Jakarta Selatan menilai seluruh argumentasi dan bukti dari kedua pihak. Sampai ada putusan, tudingan mengenai penetapan tersangka yang tidak sah maupun adanya perkara yang identik tetap merupakan dalil dalam proses hukum, bukan kesimpulan akhir.
Editor : Mahendra Aditya