RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Polri untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi melakukan transaksi judi online. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tetap digunakan sesuai peruntukannya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tersebut akan diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti, termasuk apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Ya kami serahkan ke Polri juga untuk bisa ditindaklanjuti,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Berdasarkan hasil evaluasi penyaluran bansos triwulan II 2026, PPATK menemukan sebanyak 1.494.652 keluarga penerima manfaat yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. Angka tersebut menjadi perhatian serius karena bansos pada dasarnya ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga penerima.
Baca Juga: Terancam 8 Tahun Penjara, Hacker Demak Diduga Retas Ratusan Website Indonesia untuk Judi Online
Meski demikian, Kemensos tidak serta-merta menghentikan bantuan hanya berdasarkan temuan transaksi. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan proses klarifikasi untuk memastikan apakah transaksi judi online tersebut benar dilakukan oleh penerima bansos yang bersangkutan.
Proses verifikasi dilakukan melalui pemerintah desa maupun pendamping sosial. Mekanisme tersebut diperlukan karena transaksi yang terdeteksi dalam satu keluarga bisa saja dilakukan oleh anggota keluarga lain yang masih tercatat dalam satu kartu keluarga, seperti anak, suami, istri, atau cucu.
Jika hasil klarifikasi menunjukkan adanya bukti valid bahwa penerima atau anggota keluarga terkait memang menggunakan dana bansos untuk judi online, Kemensos dapat menghentikan penyaluran bantuan dan menonaktifkan penerima dari daftar penerima manfaat.
“Kami tentu pada akhirnya memberikan sanksi untuk tidak akan kita salurkan, kami nonaktifkan itu,” ujar Gus Ipul.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan temuan PPATK sebelumnya. Dalam laporan semester 2025, PPATK mengidentifikasi 571.410 NIK penerima bansos yang terlibat transaksi judi online sepanjang 2024. Total deposit yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
PPATK juga mencatat bahwa aktivitas perjudian online masih memiliki skala yang sangat besar secara nasional. Sepanjang 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp286,84 triliun dalam sekitar 422,1 juta transaksi, meski turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024.
Besarnya angka tersebut menunjukkan persoalan judi online bukan hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pangan, pendidikan, kesehatan, atau kebutuhan dasar lainnya dialihkan ke perjudian, tujuan program perlindungan sosial berisiko tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, pemerintah memilih pendekatan verifikasi sebelum menjatuhkan sanksi. Langkah tersebut penting agar penerima yang datanya muncul dalam analisis transaksi tidak langsung kehilangan haknya apabila ternyata transaksi dilakukan oleh pihak lain atau terdapat persoalan penggunaan identitas.
Di sisi lain, keterlibatan Polri membuka kemungkinan adanya proses hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan negara untuk aktivitas perjudian.
Upaya pemberantasan judi online juga dilakukan melalui pemutusan akses terhadap platform perjudian. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menyebut telah memblokir sekitar 3,45 juta situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Pada periode yang sama, pemerintah terus memperkuat koordinasi antarlembaga untuk membatasi ruang gerak ekosistem perjudian daring.
Temuan terbaru terkait penerima bansos sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan dengan memblokir situs. Pengawasan terhadap aliran dana, verifikasi penerima bantuan, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat menjadi bagian penting untuk mencegah uang yang berasal dari program perlindungan sosial masuk ke aktivitas ilegal.
Kemensos menegaskan proses penanganan temuan tersebut akan dilakukan secara cermat. Pemerintah ingin memastikan bantuan tetap diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus mencegah penyalahgunaan anggaran negara untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Dengan demikian, angka 1,49 juta KPM yang terindikasi judi online belum dapat dimaknai sebagai 1,49 juta penerima yang telah terbukti menyalahgunakan bansos. Status tersebut masih berupa temuan atau indikasi yang harus melalui proses klarifikasi dan verifikasi sebelum pemerintah mengambil keputusan akhir terhadap masing-masing penerima.
Editor : Mahendra Aditya