RADAR KUDUS – Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan kenaikan gaji pada 2027 belum memperoleh kepastian. Dalam dokumen kebijakan fiskal pemerintah dan penyampaian RAPBN 2027, belum terdapat angka resmi yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi PNS maupun PPPK.
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Nota Keuangan dan RUU APBN 2027 pada 14 Agustus 2026 memang memaparkan postur anggaran negara, termasuk belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, pendapatan negara Rp3.426 triliun, dan defisit Rp671,2 triliun atau sekitar 2,4 persen terhadap PDB. Namun, pidato tersebut tidak menetapkan persentase maupun nominal kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun depan.
Kondisi itu sejalan dengan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang menjadi salah satu pijakan penyusunan APBN.
Pemerintah mengarahkan belanja pegawai untuk menjaga kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri sekaligus melanjutkan reformasi birokrasi serta memperbaiki sistem pensiun. Dokumen tersebut belum menetapkan angka kenaikan gaji pokok secara nasional.
Dengan demikian, kabar yang menyebut gaji PNS atau PPPK sudah dipastikan naik dengan persentase tertentu pada 2027 belum memiliki dasar regulasi baru. RAPBN merupakan rancangan anggaran dan bukan aturan yang secara otomatis mengubah besaran gaji ASN.
Baca Juga: Gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan 2027 Naik atau Tidak? Begini Penjelasannya
Untuk sementara, gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS dan berlaku sejak 26 Januari 2024, dengan penyesuaian gaji berlaku terhitung mulai 1 Januari 2024.
Penyesuaian pada 2024 menjadi perubahan penting dalam sistem penggajian ASN. Setelah aturan tersebut berlaku, besaran gaji pokok PNS disesuaikan berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja golongan.
Secara umum, gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 berada pada rentang berikut:
-
Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
-
Golongan II: Rp2.184.000–Rp4.125.600
-
Golongan III: Rp2.785.700–Rp5.180.700
-
Golongan IV: Rp3.287.800–Rp6.373.200
Nominal tersebut merupakan gaji pokok, sehingga tidak dapat disamakan dengan total penghasilan bulanan. Tunjangan yang melekat pada jabatan maupun kebijakan instansi dapat membuat jumlah penerimaan setiap ASN berbeda. Tabel resmi gaji PNS tercantum dalam lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.
Sementara untuk PPPK, dasar penggajian masih menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Struktur gaji PPPK terbagi menjadi 17 golongan dengan besaran yang juga dipengaruhi masa kerja golongan.
Artinya, isu mengenai gaji PPPK yang bisa mencapai Rp7,3 juta bukan merupakan angka kenaikan baru untuk 2027. Nominal tersebut merupakan batas atas gaji pokok Golongan XVII berdasarkan tabel penggajian PPPK yang berlaku.
Di tengah belum adanya keputusan kenaikan gaji pokok, pemerintah tetap menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai bagian dari kebijakan belanja 2027. KEM-PPKF 2027 menyebut belanja pegawai akan dioptimalkan untuk melanjutkan reformasi birokrasi, menjaga kesejahteraan ASN/TNI/Polri, serta mendukung perbaikan sistem pensiun.
Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN tidak selalu dilakukan melalui kenaikan gaji pokok. Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen tunjangan, THR, gaji ke-13, reformasi remunerasi, maupun perbaikan sistem penghargaan berbasis kinerja.
Dalam kebijakan sebelumnya, pemerintah memang memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara melalui regulasi tersendiri. Pada 2025, misalnya, Presiden menetapkan PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Baca Juga: Gaji PPPK Guru Bisa Tembus Rp7,3 Juta, Tapi Belum Ada Angka Kenaikan 2027
Namun, keberadaan kebijakan THR dan gaji ke-13 pada tahun sebelumnya tidak otomatis berarti komponen dan nominal untuk 2027 sudah final. Ketentuan untuk tahun anggaran berikutnya tetap menunggu regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Hal serupa berlaku untuk isu kenaikan gaji pokok. Pemerintah masih harus menerbitkan aturan baru apabila ingin mengubah tabel gaji PNS atau PPPK. Tanpa regulasi tersebut, angka yang beredar di media sosial sebaiknya tidak dianggap sebagai keputusan final.
Kondisi fiskal juga menjadi pertimbangan penting. KEM-PPKF 2027 menempatkan kebijakan fiskal dalam kerangka defisit sekitar 1,80–2,40 persen terhadap PDB. Pemerintah pada saat yang sama berupaya meningkatkan kualitas belanja agar tetap mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan ruang fiskal tersebut, pemerintah harus menyeimbangkan kebutuhan peningkatan kesejahteraan aparatur dengan pembiayaan berbagai program prioritas nasional.
Karena itu, keputusan mengenai gaji ASN tidak hanya bergantung pada aspirasi kenaikan penghasilan, tetapi juga kondisi penerimaan negara, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan APBN membiayai belanja secara berkelanjutan.
Bagi PNS dan PPPK, kesimpulan terpenting saat ini adalah belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pokok ASN untuk 2027. Besaran yang berlaku masih menggunakan regulasi yang sudah diterbitkan, sementara kebijakan baru akan memiliki kepastian hukum setelah pemerintah menetapkannya secara resmi.
Jadi, RAPBN 2027 belum bisa dijadikan dasar untuk menyebut gaji ASN pasti naik. Yang sudah terlihat adalah pemerintah tetap menempatkan kesejahteraan aparatur sebagai salah satu bagian kebijakan belanja negara, tetapi bentuk dan besaran penyesuaiannya masih menunggu keputusan final.
Editor : Mahendra Aditya