Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Konser Picu Kecaman, Polisi Diminta Usut

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:32 WIB
Tangkapan layar yang memperlihatkan hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras di event Sounds Project. (Instagram haijakarta.id)
Tangkapan layar yang memperlihatkan hafalan ayat Al-Quran berhadiah miras di event Sounds Project. (Instagram haijakarta.id)

JAKARTA – Video yang memperlihatkan tantangan hafalan Al-Qur’an dengan imbalan minuman beralkohol di sebuah festival musik di Jakarta viral di media sosial.

Aksi tersebut memicu kecaman karena dianggap mencampurkan simbol keagamaan dengan aktivitas promosi minuman keras.

Dalam video yang beredar, sebuah booth produk minuman beralkohol disebut mengadakan challenge bagi pengunjung. Peserta diminta menghafalkan Surah Ad-Dhuha.

Mereka yang mampu menyelesaikan hafalan disebut akan memperoleh hadiah yang diduga berupa minuman beralkohol.

Momen tersebut kemudian ramai dibicarakan di media sosial. Sejumlah pihak mempertanyakan kepantasan penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick promosi di sebuah acara hiburan.

Informasi yang beredar menyebut kejadian tersebut berlangsung dalam rangkaian konser The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Namun, sejumlah detail mengenai pihak yang membuat tantangan, mekanisme pemberian hadiah, serta status resmi promosi tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui penyelenggara dan aparat penegak hukum.

MUI: Tidak Bisa Dibenarkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras tindakan yang memadukan bacaan Al-Qur’an dengan promosi minuman beralkohol.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat suci sebagai gimmick pemasaran tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika maupun hukum.

Menurutnya, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Membaca dan menghafalkannya merupakan bagian dari ibadah sehingga tidak semestinya dijadikan alat untuk mempromosikan produk yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

MUI juga meminta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut memberikan pertanggungjawaban.

PBNU Dorong Penyelidikan

Kecaman serupa disampaikan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua PBNU Bidang Keagamaan Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menyayangkan penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai sarana promosi maupun pemberian hadiah berupa minuman keras.

Menurut PBNU, kreativitas dalam kegiatan hiburan tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut simbol dan ajaran agama.

PBNU juga mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif. Penyelenggara acara serta pihak yang berkaitan dengan promosi tersebut diminta melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Polisi Mulai Menelusuri

Perkembangan berikutnya menjadi penting karena kasus tersebut tidak hanya berhenti pada kecaman publik.

Informasi mengenai penyelidikan polisi dan pengumpulan barang bukti mulai beredar. Aparat disebut menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk unsur penyelenggara acara dan pihak yang berada di balik aktivitas promosi tersebut.

Meski demikian, status hukum setiap pihak harus menunggu hasil pemeriksaan polisi. Belum tepat menyebut seseorang atau perusahaan telah melakukan tindak pidana sebelum penyidik menetapkan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Hal ini juga penting untuk membedakan antara kritik moral dan proses hukum. Sebutan seperti “penistaan agama” tidak otomatis menjadi kesimpulan hukum hanya karena sebuah tindakan menimbulkan kontroversi.

Mengapa Video Ini Menjadi Sorotan?

Ada dua unsur yang membuat kejadian tersebut mendapat perhatian luas.

Pertama, tantangan tersebut menggunakan hafalan Surah Ad-Dhuha, salah satu surah dalam Al-Qur’an. Surah ini merupakan surah ke-93 dan terdiri dari 11 ayat.

Kedua, hafalan tersebut disebut dikaitkan dengan pemberian hadiah berupa minuman beralkohol. Kombinasi kedua unsur inilah yang kemudian menimbulkan reaksi keras dari sejumlah organisasi dan tokoh masyarakat.

Di sisi lain, perkembangan kasus perlu dilihat berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. Video viral dapat menjadi petunjuk awal, tetapi konteks lengkap, pihak yang bertanggung jawab, serta maksud kegiatan tetap harus diperiksa secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Persoalan Konten Viral

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi penyelenggara festival dan pemilik merek agar lebih berhati-hati dalam membuat aktivitas pemasaran.

Gimmick yang dirancang untuk menarik perhatian publik memang dapat menghasilkan eksposur besar, tetapi penggunaan simbol agama dalam promosi membutuhkan pertimbangan yang jauh lebih sensitif.

Terlebih, ketika sebuah aktivitas pemasaran kemudian viral karena menuai kecaman, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut strategi promosi, tetapi juga menyentuh aspek etika, kepatutan dan kemungkinan konsekuensi hukum.

Karena itu, kepastian mengenai siapa yang membuat challenge, siapa yang memberikan instruksi, jenis hadiah yang diberikan, serta apakah kegiatan tersebut merupakan bagian resmi dari aktivitas promosi menjadi hal penting yang harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Editor : Mahendra Aditya
Challenge Hafalan Al-Qur'an Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras The Sounds Project pbnu MUI