RADAR KUDUS - Kementerian Sosial kembali melakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial untuk penyaluran triwulan III 2026. Hasil pemadanan dan evaluasi data membuat jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan bansos sembako berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Untuk bansos sembako, sebanyak 15.215.415 KPM dari triwulan II tercatat tetap menerima bantuan pada triwulan III. Selain itu, terdapat 3.043.419 KPM yang masuk melalui proses pengalihan atau penetapan ulang sehingga total penerima bansos sembako pada periode tersebut menjadi 18.258.834 KPM.
Sementara untuk Program Keluarga Harapan (PKH), sebanyak 9.359.853 KPM dari triwulan II kembali tercatat pada triwulan III. Pemerintah juga menetapkan 1.641.900 KPM melalui perubahan atau pengalihan data, sehingga total penerima PKH pada triwulan III mencapai 10.175.753 KPM.
Perubahan tersebut menunjukkan bahwa status penerima bansos tidak bersifat permanen. Data KPM terus dievaluasi agar bantuan diberikan kepada keluarga yang masih memenuhi persyaratan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi terbaru.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status KPM dan Jadwal Masuk Dana
Salah satu basis penting dalam proses tersebut adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pada kanal resmi Cek Bansos Kemensos, DTSEN digunakan sebagai sumber data penerima, sementara tingkat kesejahteraan keluarga dikelompokkan dalam 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 berada pada kelompok kesejahteraan tertinggi.
Untuk sasaran bansos, keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 atau sekitar 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan bantuan sembako. Namun, posisi desil bersifat dinamis sehingga dapat berubah apabila kondisi sosial dan ekonomi sebuah keluarga mengalami perubahan.
Karena itu, KPM yang sebelumnya menerima bantuan belum tentu otomatis mendapatkan bantuan pada setiap periode. Pemerintah melakukan pemadanan data untuk melihat apakah penerima masih memenuhi kriteria atau justru sudah mengalami perubahan kondisi.
Sejumlah faktor dapat menyebabkan bantuan tidak lagi disalurkan. Di antaranya adalah kenaikan desil kesejahteraan sehingga keluarga dinilai tidak lagi masuk kelompok sasaran, penerima telah dianggap mampu atau mengalami graduasi, penerima meninggal dunia, tidak ditemukan, maupun mengundurkan diri dari program.
Selain itu, terdapat pula kasus yang berkaitan dengan indikasi transaksi atau aktivitas game online terlarang berdasarkan data yang ditelusuri pemerintah bersama PPATK. Untuk kategori tersebut, proses pemeriksaan tetap diperlukan sebelum pemerintah mengambil keputusan lebih lanjut.
Perubahan data juga dapat terjadi karena persoalan administrasi maupun validitas identitas. Dalam proses penyaluran bansos, data penerima harus sesuai dengan kondisi sebenarnya agar bantuan tidak salah sasaran.
Bagi masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria tetapi namanya tidak lagi muncul sebagai penerima, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti tidak ada jalan untuk melakukan klarifikasi. KPM dapat menanyakan penyebab perubahan status melalui pendamping sosial PKH, pemerintah desa atau kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos. Sistem tersebut meminta NIK 16 digit sesuai KTP serta kode verifikasi sebelum menampilkan informasi penerima.
Yang perlu diperhatikan, hasil pengecekan pada sistem juga tidak seharusnya dianggap sebagai keputusan yang tidak dapat berubah. Kemensos menjelaskan bahwa desil kesejahteraan bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun mekanisme pada aplikasi Cek Bansos. Data tersebut selanjutnya dapat dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Baca Juga: Bansos PKH-BPNT Tahap 3 2026 Makin Meluas, Ini 55 Daerah yang Terpantau Cair
Dengan demikian, perubahan jumlah KPM pada bansos triwulan III 2026 bukan semata-mata menunjukkan adanya pengurangan penerima. Di satu sisi terdapat jutaan KPM yang tetap melanjutkan bantuan, sementara di sisi lain pemerintah melakukan penataan data agar penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria dapat dikeluarkan dan keluarga yang memenuhi persyaratan dapat masuk dalam daftar.
Bagi KPM yang belum menerima bantuan atau mendapati statusnya berubah, langkah paling aman adalah mengecek data melalui kanal resmi dan meminta penjelasan kepada pendamping sosial atau pemerintah daerah. Hindari mempercayai informasi pencairan maupun alasan pencoretan yang hanya beredar melalui media sosial tanpa konfirmasi dari pemerintah.
Editor : Mahendra Aditya