RADAR KUDUS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Triwulan III 2026 kepada jutaan keluarga di seluruh Indonesia.
Program yang sedang dicairkan meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima kini dapat melakukan pengecekan secara mandiri hanya melalui telepon genggam menggunakan layanan resmi Kemensos.
Baca Juga: Aturan Baru Bansos Agustus 2026 Resmi Berlaku, Ini Jadwal Cair PKH-BPNT dan Cara Cek Penerima
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap di setiap daerah sehingga waktu pencairan tidak selalu bersamaan. Hingga awal Agustus 2026, Kemensos mencatat lebih dari 7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima bantuan PKH, sedangkan penyaluran BPNT atau bantuan sembako telah menjangkau lebih dari 12 juta KPM.
Pemerintah menargetkan seluruh distribusi Triwulan III selesai sebelum akhir Agustus dengan total penerima bantuan sembako mencapai lebih dari 18 juta KPM dan penerima PKH sekitar 10 juta KPM.
Proses penyaluran tahun ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi basis data terbaru pemerintah dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Cara Daftar PKH dan BPNT Lebih Mudah, Pemerintah Buka Layanan Pengajuan di Kantor Kelurahan
Data tersebut diperbarui secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah sehingga daftar penerima dapat berubah sesuai kondisi sosial ekonomi terbaru.
Melalui pembaruan DTSEN, pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh penerima bantuan. Keluarga yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan, meninggal dunia, berpindah domisili, tidak lagi memenuhi persyaratan, maupun telah lulus atau graduasi dari program dapat dikeluarkan dari daftar penerima.
Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya belum menerima bantuan tetapi memenuhi kriteria berpeluang masuk sebagai KPM setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Masyarakat diimbau hanya menggunakan layanan resmi Kemensos ketika mengecek status bansos untuk menghindari penipuan. Pengecekan dapat dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id maupun aplikasi Cek Bansos yang tersedia di perangkat Android dan iPhone.
Untuk melakukan pengecekan melalui situs resmi, pengguna cukup membuka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan peramban, kemudian memilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai alamat pada KTP.
Selanjutnya masukkan nama lengkap atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data kependudukan, ketik kode keamanan yang muncul pada layar, lalu tekan tombol Cari Data.
Dalam beberapa saat, sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, hingga periode penyaluran apabila nama telah terdaftar sebagai penerima.
Baca Juga: Kemensos Percepat Penyaluran PKH dan BPNT, Lebih dari 18 Juta KPM Terima Bansos Triwulan III
Selain melalui situs web, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos. Setelah mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian membuka menu Cek Bansos untuk mengetahui perkembangan proses pencairan secara real time.
Apabila hasil pencarian menunjukkan periode penyaluran Juli–September 2026, atau muncul keterangan seperti Persiapan Penyaluran maupun Proses Transfer, hal tersebut menandakan bantuan sedang diproses oleh pemerintah dan akan segera disalurkan melalui rekening bank penyalur atau PT Pos Indonesia sesuai mekanisme di masing-masing daerah.
Program PKH tetap diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen penerima sesuai ketentuan pemerintah, seperti ibu hamil atau nifas, anak usia dini, peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA, lanjut usia, serta penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori masing-masing anggota keluarga, sehingga nominal yang diterima setiap KPM dapat berbeda.
Sementara itu, BPNT diberikan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang memenuhi syarat berdasarkan DTSEN. Pada Triwulan III 2026, bantuan pangan disalurkan sekaligus untuk tiga bulan dengan nilai Rp200.000 setiap bulan, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp600.000 dalam satu kali pencairan.
Kemensos juga menegaskan bahwa penerima bantuan sosial bukan berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pegawai BUMN dan BUMD yang tidak memenuhi kriteria program perlindungan sosial. Seluruh penetapan penerima dilakukan berdasarkan hasil verifikasi data serta kondisi sosial ekonomi terbaru.
Apabila masyarakat merasa memenuhi syarat tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos, pemerintah membuka kesempatan untuk mengajukan usulan melalui fitur Usul pada aplikasi Cek Bansos atau melalui pemerintah desa, kelurahan, dan Dinas Sosial setempat. Seluruh pengajuan akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diputuskan menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar rutin memantau status bansos melalui kanal resmi Kemensos serta tidak mudah percaya terhadap pesan berantai, tautan palsu, atau pihak yang meminta imbalan untuk mengurus bantuan sosial. Seluruh layanan pengecekan dan pengajuan bansos diberikan secara resmi tanpa dipungut biaya.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi melalui DTSEN dan aplikasi Cek Bansos, pemerintah berharap proses penyaluran PKH dan BPNT menjadi lebih transparan, cepat, serta mampu menjangkau keluarga yang benar-benar membutuhkan sesuai kondisi sosial ekonomi terkini.
Editor : Mahendra Aditya