TANGERANG — Seorang satpam yang bekerja di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga temannya dalam kasus pencurian 1.700 ompreng baja tahan karat serta beberapa peralatan pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Polsek Ciputat Timur mengungkapkan bahwa aksi pencurian berlangsung secara bertahap mulai dari pertengahan bulan Juni hingga awal Juli 2026.
Satpam yang memiliki inisial TRS dianggap sebagai pelaku utama yang merencanakan dan memimpin tindakan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak SPPG melaporkan kehilangan beberapa aset berharga pada tanggal 8 Juli 2026 ke Polsek Ciputat Timur.Dalam penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka dengan inisial TRS, DC, dan GZ.
Baca Juga: Dapur MBG Tak Boleh Pakai Barang Subsidi, Ini Sikap BGN
Sementara itu, satu pelaku lain dengan inisial HK masih dicari dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran tertentu dalam aksi pencurian tersebut.
TRS, yang bekerja sebagai petugas keamanan di dapur SPPG, disebut memiliki peran paling penting karena membuat rencana pencurian dan memimpin orang lain untuk melakukan tindakannya.
Baca Juga: Zulhas: 40 Ribu Kopdes Merah Putih Akan Beroperasi pada Oktober 2026
Barang yang dicuri antara lain 1.700 ompreng berbahan stainless steel, dua unit kompor gas merek Rinnai, satu unit blender, satu unit printer, satu unit genset, satu set power box dan perekam CCTV, serta satu bundel kunci untuk gerbang hingga ruangan.
Polisi menduga ompreng yang dicuri dijual ke pengepul barang bekas karena bahan stainless steel-nya.
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa TRS positif menggunakan narkoba, hasilnya ditemukan melalui tes urine yang dilakukan sebagai bagian dari penyidikan.
Polisi menyebutkan uang yang didapat dari menjual barang curian digunakan oleh tersangka untuk membeli sabu.TRS juga memanfaatkan situasi dapur SPPG yang saat itu belum beroperasi, untuk mendukung pelaksanaan Program MBG di wilayah tersebut.
Pencurian dilakukan bertahap mulai 16 Juni hingga 7 Juli 2026, dengan cara yang mencurigakan dan akhirnya diperhatikan oleh warga sekitar.
Ketiga tersangka dihukum berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Hingga akhir Juli 2026, polisi masih mencari HK yang diduga ikut serta dalam aksi pencurian tersebut.
Baca Juga: Raup Ratusan Juta dari Peretasan Website, Hacker Asal Demak Akhirnya Dibekuk Polda Jatim
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aset dari program pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat, terutama anak-anak.Polsek Ciputat Timur terus menyelidiki dan mencari pelaku yang masih menghilang agar kasus ini bisa selesai.
Pihak SPPG Ciputat 07 diharapkan meningkatkan sistem keamanannya setelah kejadian ini agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Editor : Anita Fitriani