RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Lembaga antirasuah itu menetapkan seorang staf administrasi KPK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Budi menjelaskan, staf administrasi tersebut merupakan personel perbantuan dari institusi Kepolisian yang bertugas di lingkungan KPK.
Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap Bupati Pemalang, yang menjadi salah satu klaster perkara hasil pengembangan OTT.
Menurut KPK, penyidikan dalam kasus ini dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Anom Widiyantoro terhadap bawahannya serta sejumlah pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster tersebut.
KPK menegaskan seluruh proses penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, KPK mengamankan 21 orang dalam OTT yang berlangsung di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Purworejo.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Anom Widiyantoro telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Saat menuju mobil tahanan, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang atas situasi yang terjadi.
Editor : Ali Mustofa