RADAR KUDUS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan penanganan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (30/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan dibagi ke dalam dua klaster perkara.
Keputusan penetapan tersangka diambil setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap bawahannya maupun pihak swasta.
Sementara klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang diduga melibatkan seorang oknum di lingkungan KPK terhadap Bupati Pemalang.
Budi juga mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam perkara tersebut merupakan staf administrasi KPK yang berstatus sebagai personel perbantuan dari institusi Kepolisian.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Purworejo yang berujung pada diamankannya 21 orang.
Dari jumlah tersebut, 12 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk istri Bupati Pemalang, Noor Faizah.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
KPK juga telah resmi menahan Anom Widiyantoro pada Kamis pagi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat mengenakan rompi tahanan dan digiring menuju kendaraan tahanan, Anom menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pemalang.
Ia mengaku memahami situasi yang sedang dihadapinya dan meminta maaf kepada seluruh warga.
Editor : Ali Mustofa