RADAR KUDUS - Kasus hilangnya seorang perempuan berinisial TD (26) di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, akhirnya terungkap. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kepolisian menetapkan mantan kekasih korban, Y (28), sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan hilangnya korban yang memicu penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian. Melalui pemeriksaan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara, serta pengumpulan berbagai barang bukti, penyidik berhasil mengungkap kronologi kejadian hingga mengarah kepada tersangka.
Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus Yudiansyah menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB ketika tersangka mendatangi korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas hubungan pribadi keduanya yang telah berakhir.
Berdasarkan hasil penyelidikan, setelah pertemuan itu korban berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata menggunakan sepeda motor. Sementara itu, tersangka kembali ke rumah sebelum beberapa kali mendatangi lokasi tempat korban bekerja.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka kembali menemui korban dan mengajaknya menuju sebuah lokasi di kawasan perkebunan kelapa sawit. Di lokasi tersebut terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana hasil penyelidikan awal yang disampaikan pihak kepolisian.
Polisi mengungkap, setelah kejadian tersebut tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak. Berdasarkan hasil penyidikan, jasad korban dipindahkan ke lokasi lain sebelum akhirnya dikuburkan di area perkebunan sawit di Desa Seguling. Selain itu, sejumlah barang milik korban juga disembunyikan. Sepeda motor korban ditemukan berada di dalam parit dan ditutupi pelepah sawit.
Proses penyelidikan terus berkembang setelah laporan orang hilang diterima aparat. Tim kepolisian melakukan pencarian, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan bukti fisik, serta mencocokkan berbagai keterangan hingga akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik. Menurut keterangan kepolisian, motif dugaan pembunuhan dipicu oleh rasa kecewa dan sakit hati karena tersangka tidak menerima berakhirnya hubungan asmara dengan korban. Motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Dari hasil pengungkapan kasus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, beberapa peralatan yang diduga berkaitan dengan perkara, serta sepeda motor milik korban.
Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk menjalani visum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses pembuktian ilmiah. Sementara itu, tersangka kini ditahan di Polres Ketapang guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik dalam hubungan secara damai serta perlunya menghormati keputusan setiap individu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberikan ruang bagi proses hukum agar berjalan sesuai prosedur.
Editor : Mahendra Aditya