RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap mulai Senin, 27 Juli hingga Jumat, 31 Juli 2026. Aturan ini kembali diterapkan setelah masa libur berakhir sebagai upaya mengendalikan kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi emisi kendaraan bermotor di kawasan ibu kota.
Pengendara yang beraktivitas di Jakarta diminta memastikan nomor polisi kendaraannya sesuai dengan tanggal kalender sebelum memasuki ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan kebijakan tersebut. Ketidaksesuaian antara angka terakhir pelat nomor kendaraan dengan tanggal berpotensi berujung pada penindakan tilang oleh petugas maupun kamera tilang elektronik (ETLE).
Seperti kebijakan yang telah berlaku sebelumnya, sistem ganjil genap diterapkan setiap hari kerja dalam dua sesi. Pada pagi hari, aturan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlangsung pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa dibatasi berdasarkan nomor pelat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Rute KA Prameks ke Kebumen dan Gombong Makin Dekat Terwujud
Skema penerapannya tetap sederhana. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berpelat genap hanya dapat melintas pada tanggal genap di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap.
Selama pekan 27–31 Juli 2026, pembagian tanggal berlangsung sebagai berikut:
-
Senin, 27 Juli 2026: Pelat ganjil
-
Selasa, 28 Juli 2026: Pelat genap
-
Rabu, 29 Juli 2026: Pelat ganjil
-
Kamis, 30 Juli 2026: Pelat genap
-
Jumat, 31 Juli 2026: Pelat ganjil
Pelanggaran terhadap aturan tersebut tetap dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang melanggar dapat dikenai denda maksimal Rp500.000 atau sanksi lain sesuai putusan pengadilan.
Penindakan dilakukan baik melalui petugas di lapangan maupun sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini telah tersebar di berbagai titik strategis Jakarta.
Baca Juga: Ada 130 Juta Motor Bensin di Indonesia, Peluang Motor Listrik Disebut Masih Sangat Besar
Kebijakan ganjil genap saat ini diberlakukan di 25 ruas jalan utama yang menjadi jalur dengan volume kendaraan tertinggi. Ruas tersebut meliputi:
-
Jalan Pintu Besar Selatan
-
Jalan Gajah Mada
-
Jalan Hayam Wuruk
-
Jalan Majapahit
-
Jalan Medan Merdeka Barat
-
Jalan MH Thamrin
-
Jalan Jenderal Sudirman
-
Jalan Sisingamangaraja
-
Jalan Panglima Polim
-
Jalan Fatmawati (mulai Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
-
Jalan Suryopranoto
-
Jalan Balikpapan
-
Jalan Kyai Caringin
-
Jalan Tomang Raya
-
Jalan Jenderal S. Parman
-
Jalan Gatot Subroto
-
Jalan MT Haryono
-
Jalan HR Rasuna Said
-
Jalan DI Panjaitan
-
Jalan Jenderal Ahmad Yani
-
Jalan Pramuka
-
Jalan Salemba Raya sisi barat serta sisi timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
-
Jalan Kramat Raya
-
Jalan Stasiun Senen
-
Jalan Gunung Sahari
Penerapan ganjil genap merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengelola lalu lintas perkotaan. Selain mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga mendukung pengendalian pencemaran udara yang selama beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius di Jakarta.
Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta menunjukkan bahwa pembatasan kendaraan pribadi pada jam sibuk mampu menekan volume lalu lintas di sejumlah koridor utama serta mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi publik seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, hingga KRL Commuter Line.
Meski demikian, sejumlah kendaraan tetap memperoleh pengecualian dari aturan ganjil genap. Di antaranya kendaraan dinas tertentu, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku, kendaraan pengangkut penyandang disabilitas, serta kendaraan lain yang diatur dalam peraturan gubernur.
Bagi masyarakat yang akan beraktivitas selama pekan ini, disarankan memeriksa kembali tanggal, jam perjalanan, serta rute yang akan dilalui. Penggunaan aplikasi navigasi digital juga dapat membantu mengetahui apakah jalur yang dipilih termasuk kawasan ganjil genap atau tidak.
Dengan mematuhi aturan tersebut, pengendara tidak hanya terhindar dari sanksi tilang, tetapi juga turut mendukung kelancaran mobilitas dan upaya menciptakan sistem transportasi perkotaan yang lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan di Jakarta.
Editor : Mahendra Aditya