Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Polri Tindak Pengendara Motor Berban Gundul dengan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 18:13 WIB
Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Polri Tindak Pengendara Motor Berban Gundul dengan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan
Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas: Polri Tindak Pengendara Motor Berban Gundul dengan Denda Rp250 Ribu atau Penjara 1 Bulan

 

RADAR KUDUS — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan penindakan tegas terhadap para pengguna sepeda motor yang nekat berkendara dengan kondisi ban yang sudah gundul atau halus.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar kelaikan teknis demi menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam aturan tersebut, pengendara motor yang kedapatan mengemudikan kendaraan dengan ban tidak terawat atau tidak laik jalan terancam sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp250.000.

Baca Juga: Usai Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Cerita Pengalaman Kecil Banyak Makan Telur hingga Tepis Isu Dapur MBG

Payung Hukum dan Ketentuan Kelaikan Teknis

Penegakan hukum ini mengacu pada landasan regulasi keselamatan transportasi nasional. Adapun aturan yang menjadi rujukan kepolisian meliputi:

  • Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009: Mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan—yang mencakup komponen keselamatan seperti kaca spion, rem, lampu, hingga kondisi fisik ban. Pengagalan pemenuhan syarat ini diancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

  • Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: Menegaskan standar teknis terkait kedalaman alur ban kendaraan. Dalam pasal tersebut diatur bahwa kedalaman alur ban kendaraan bermotor tidak boleh kurang dari 1,0 milimeter (atau secara umum disarankan mencapai batas aman Tread Wear Indicator / TWI 1,6 milimeter).

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa ban gundul kehilangan alur pembuangan air (tread pattern), yang memicu menurunnya daya cengkram (grip) pada permukaan aspal.

Kondisi ini sangat membahayakan pengendara karena meningkatkan risiko tergelincir (hydroplaning) serta memanjangkan jarak pengereman, terutama saat melintasi jalanan basah atau berpasir.

Gelombang Kritik dan Pro-Kontra di Tengah Masyarakat

Penerapan sanksi tilang bagi pemilik ban gundul menuai respons beragam di tengah publik.

Bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, kebijakan ini dinilai cukup memberatkan secara ekonomi, mengingat harga penggantian komponen ban baru membutuhkan alokasi dana yang tidak sedikit di tengah tekanan biaya hidup.

1.Urgensi Sosialisasi Masif:Saran pendekatan edukatif.

Masyarakat mendorong kepolisian untuk mengedepankan edukasi dan teguran simpatik terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi tilang atau ancaman pidana.

2.Prioritas Penindakan Pelanggaran Fatal:Penegakan hukum berbasis risiko tinggi.

Warga mengusulkan agar polisi fokus menindak pelanggaran yang berdampak langsung pada kecelakaan masif, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, dan balap liar.

3.Pemasangan Indikator Keausan Ban:Peningkatan kesadaran keselamatan.

Mendorong produsen dan petugas untuk mengedukasi masyarakat cara membaca batas Tread Wear Indicator (TWI) secara mandiri di rumah.

Kurangnya Pemahaman Indikator Kelaikan Ban

Di sisi lain, kepolisian menyadari masih banyak pengguna sepeda motor yang belum memahami standar teknis kelayakan ban.

Baca Juga: Minta Parpol Beri Ruang Kepemimpinan: Surya Paloh Tegaskan Masa Depan Indonesia Ada di Tangan Generasi Muda

Kebanyakan pengemudi baru mengganti ban saat terjadi kebocoran parah atau serat benang ban sudah terlihat, padahal batas aman penggantian sudah terlampaui jauh sebelum titik tersebut.

Polri menegaskan bahwa sosialisasi mengenai kelaikan kendaraan akan terus digencarkan secara beriringan dengan penegakan hukum di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pemeliharaan kendaraan bukan sekadar pemenuhan aturan hukum, melainkan investasi utama keselamatan jiwa di jalan raya. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Polisi sanksi ban motor gundul denda tilang ban halus 250 ribu Pasal 285 UU LLAJ ban motor PP Nomor 55 Tahun 2012 alur ban keselamatan berkendara sepeda motor