RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginstruksikan seluruh operator seluler di Indonesia untuk memperketat pengawasan serta penegakan aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Kebijakan ini mewajibkan operator memastikan seluruh jaringan distribusi, termasuk mitra dan gerai penjualan di tingkat terbawah, menjalankan mekanisme aktivasi sesuai standar keamanan yang berlaku guna menghentikan peredaran nomor seluler bodong yang kerap memicu kejahatan siber.
Penegakan aturan ini dilakukan tiga pekan setelah skema registrasi biometrik resmi diberlakukan.
Baca Juga: Kondisi Kesehatan Drop, Hotman Paris Resmi Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Komdigi menemukan indikasi bahwa masih terdapat praktik aktivasi yang tidak sesuai ketentuan di sejumlah titik penjualan pasokan kartu perdana.
“Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi di atas kertas, tetapi sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaannya hingga ke jaringan distribusi paling bawah.
Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun,” tegas Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Mitigasi Kejahatan Digital: Menutup Celah Data Biometrik Fiktif
Komdigi menegaskan bahwa integrasi verifikasi biometrik—seperti pemindaian wajah (face recognition) yang terhubung dengan data kependudukan—merupakan langkah strategis untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas.
Langkah ini secara efektif memblokir praktik manipulasi data yang selama ini memfasilitasi aktivitas ilegal seperti scamming, phishing, hingga operasional judi online.
Pemerintah melarang keras penggunaan data biometrik maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik petugas gerai atau pihak ketiga untuk memuluskan aktivasi nomor pelanggan secara instan.
Verifikasi ketat ini bertujuan menjamin bahwa setiap nomor seluler yang aktif di Indonesia benar-benar terikat secara sah pada identitas pemilik aslinya.
Maraknya Judi Online dan Penipuan Jadi Pendorong Utama
Langkah tegas pemerintah ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka kerugian ekonomi yang ditanggung masyarakat akibat maraknya maraknya kejahatan siber dan transaksi ilegal berbasis digital:
-
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK): Mencatat perputaran dana judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025 saja telah menembus angka fantastis, yakni mencapai Rp286,8 triliun.
-
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC): Melaporkan total kerugian masyarakat akibat berbagai modus penipuan berbasis digital dan panggilan seluler mencapai Rp9,1 triliun, yang terakumulasi dari lebih dari 432 ribu laporan resmi.
Target Perlindungan 291 Juta Pelanggan Seluler
Melalui pengetatan pengawasan biometrik ini, Komdigi optimistis dapat mengikis drastis keberadaan nomor bodong sekaligus membangun ekosistem telekomunikasi nasional yang lebih aman, terpercaya, dan akuntabel. (*)