RADAR KUDUS — Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) secara resmi menandai babak baru dalam pilar transformasi sektor keuangan nasional.
Keberadaan payung hukum ini diproyeksikan menjadi pendorong utama dalam membangun ekosistem keuangan berstandar global guna menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka menengah dan panjang.
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai kehadiran PFII merupakan langkah krusial.
Pasalnya, struktur perekonomian Indonesia saat ini membutuhkan diversifikasi instrumen pembiayaan yang lebih beragam dan inklusif.
Menurutnya, pembiayaan konvensional perlu ditopang oleh skema investasi langsung, pendanaan infrastruktur, pembiayaan berbasis hijau dan iklim (green and climate financing), hingga pendanaan proyek strategis nasional.
"Selama ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dibangun secara khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, kepastian hukum, serta daya saing yang setara dengan pusat-pusat keuangan dunia," ungkap Josua Pardede dalam analisis ekonominya.
Dari kacamata kebijakan moneter, integrasi kawasan finansial internasional ini diyakini berpotensi meningkatkan pasokan aliran modal masuk (capital inflows) serta memperkuat cadangan devisa negara agar lebih stabil dalam menghadapi gejolak pasar keuangan global.
Catatan Penting Implementasi: Kelembagaan hingga Pencegahan Dolarisasi
Kendati menyambut positif pengesahan UU PFII, Josua memberikan sejumlah catatan kritis terkait eksekusi di lapangan agar keberadaan kawasan ini memberikan dampak optimal dan terhindar dari risiko sistemik:
-
Tata Kelola dan Akuntabilitas: Keberadaan PFII harus ditopang oleh lembaga pengelola dan pengawas yang independen dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan.
-
Harmonisasi Regulator: Pembentukan PFII tidak boleh mengikis atau tumpang-tindih dengan kewenangan regulator eksisting, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kementerian Keuangan, hingga Mahkamah Agung.
-
Mitigasi Dolarisasi: Pemerintah dan otoritas moneter wajib menyiapkan mekanisme pencegahan dolarisasi (antidollarization) yang ketat agar lonjakan transaksi mata uang asing di kawasan tersebut tidak menekan stabilitas nilai tukar Rupiah.
-
Insentif Pajak Terukur: Pemberian fasilitas dan insentif perpajakan harus diberikan secara proporsional berbasis manfaat ekonomi nyata, dilengkapi dengan klausul batas waktu (sunset clause) serta sanksi tegas jika terjadi penyalahgunaan.
Dorong Pembiayaan Sektor Riil dan Pendalaman Pasar Keuangan
Josua menegaskan bahwa apabila seluruh proses implementasi dan regulasi turunan dari UU PFII dapat dijalankan sesuai dengan tujuan awalnya, Indonesia berpeluang besar menjelma menjadi hub keuangan baru yang diperhitungkan di kawasan regional maupun global. (*)