Kerugian Capai Rp1,4 Miliar: KAI Selidiki Pencurian Besi Rel Kereta Api Sepanjang 1.540 Meter di Way Kanan

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 17:23 WIB
Ilustrasi rel kereta
Ilustrasi rel kereta

 

RADAR KUDUS — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang menanggung kerugian materiil berskala besar akibat aksi pencurian material prasarana perkeretaapian.

Sebanyak 1.540 meter besi rel kereta api yang berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dilaporkan lenyap digondol pencuri di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Berdasarkan taksiran sementara, nilai aset negara yang hilang akibat ulah komplotan pencuri tersebut diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.

Baca Juga: Tanggapi Maraknya Kriminalitas Jalanan: Polda Jabar Bolehkan Warga Melawan Begal, Namun Harus Tegas dan Terukur

Aset yang digondol merupakan rel bekas hasil pekerjaan penggantian (rel ganti) yang dikumpulkan sementara di pinggir jalur untuk pendataan administrasi sebelum dipindahkan ke depo penyimpanan resmi.

Modus Pelaku: Paham Pola Pengamanan dan Celah Pengangkutan

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengungkapkan bahwa para pelaku ditengarai merupakan kelompok yang terorganisir.

Mereka diduga kuat telah mempelajari dengan cermat jadwal patroli petugas pengamanan serta mengintai celah alur logistik perusahaan.

"Pelaku diduga memanfaatkan jeda waktu antara proses pembongkaran rel bekas di lapangan dengan jadwal pengangkutan material ke gudang penyimpanan resmi.

Celah waktu inilah yang dimanfaatkan untuk mengangkut rel BMN tersebut," ujar Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya.

Indikasi pemahaman pola pengamanan ini menjadi salah satu fokus utama tim penyidik dari kepolisian setempat bersama tim pengamanan internal KAI untuk melacak keberadaan para pelaku serta menelusuri penadah barang curian tersebut.

Langkah Penanganan KAI: Penegakan Hukum dan Investigasi Internal

1.Koordinasi dengan Kepolisian:Kerja sama lintas instansi.

KAI berkoordinasi secara intensif dengan Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan dan Polda Lampung untuk mempercepat pengungkapan kasus, menangkap pelaku, dan menyita barang bukti.

2.Investigasi Internal KAI:Pemeriksaan mendalam ke dalam.

Tim Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan pengamanan KAI menerjunkan tim guna menyisir potensi keterlibatan pihak internal atau kelemahan dalam alur pengawasan BMN.

3.Penindakan Oknum yang Terlibat:Sanksi tegas tanpa toleransi.

Perusahaan menegaskan akan memberikan sanksi pemecatan hingga proses pidana apabila hasil investigasi membuktikan adanya keterlibatan oknum pegawai internal.

Pengetatan Pengamanan Aset BMN di Sepanjang Jalur Rel

Atas kejadian ini, KAI Divre IV Tanjungkarang memusatkan perhatian pada optimalisasi pengamanan aset di sepanjang lintasan kereta api Sumatra Selatan–Lampung.

Baca Juga: Fokus Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S. Deyang Resmi Mundur dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

Langkah-langkah antisipasi langsung ditingkatkan, mulai dari pengawasan frekuensi patroli di titik-titik penumpukan material bekas hingga percepatan proses evakuasi rel ganti ke depo terpadu.

Pihak KAI juga mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api untuk turut serta menjaga keamanan prasarana transportasi publik.

Warga diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib atau stasiun terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan pengangkutan material rel di luar jam operasional resmi perusahaan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Pencurian rel kereta api Way Kanan Kerugian PT KAI 1 KAI Divre IV Tanjungkarang Pencurian Barang Milik Negara KAI Azhar Zaki Assjari Humas KAI