Mangkir Lagi? Kejagung Buka Peluang Jemput Paksa Febrie Adriansyah

Ali Mustofa • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 15:50 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADAR KUDUS – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).

Hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, Febrie belum terlihat hadir di Gedung Kejaksaan Agung, sehingga kemungkinan dilakukan upaya jemput paksa tetap terbuka.

Sebelumnya, Febrie juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan sedang mengalami gangguan kesehatan.

Karena itu, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa apabila saksi kembali mangkir tanpa alasan yang dapat diterima.

"Jika memang tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," ujar Rudi Margono usai pelantikan Kuntadi sebagai Jampidsus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Rudi menjelaskan, pemanggilan terhadap Febrie telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Meski sebelumnya tidak hadir karena alasan sakit, Kejagung berharap mantan Jampidsus itu dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini.

Ia juga memastikan proses penyidikan terhadap perkara yang menyeret mantan pejabat Kejagung tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan Jampidsus tetap berlanjut," tegasnya.

Diperiksa Berdasarkan Sprindik Baru

Rudi menambahkan, status Febrie sebagai saksi dalam perkara TPPU didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bukan pada sprindik sebelumnya yang merupakan pelimpahan perkara dari Polri.

Sprindik baru itu bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 dan diterbitkan pada 20 Juli 2026, setelah Kejagung menerima pelimpahan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah.

Menurut Rudi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

"Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi lagi. Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," katanya.

Tim 9 Panggil Empat Saksi

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Kejagung kini memiliki empat sprindik, dengan sprindik keempat secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Benar, jadi ada empat sprindik. Dan yang keempat itu khusus TPPU-nya," ujar Anang.

Ia menjelaskan, penerbitan sprindik baru dilakukan setelah penyidik menerima barang bukti berupa emas 74 kilogram dan berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah Tim 9 Kejaksaan Agung.

Berdasarkan sprindik tersebut, penyidik telah memanggil empat saksi, yakni Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2026).

Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak hadir. Febrie Adriansyah berhalangan karena alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan.

Karena itu, Tim 9 menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut pada Jumat (24/7/2026) guna melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Editor : Ali Mustofa
Febrie Adriansyah jemput paksa kejagung kejaksaan agung pencucian uang