Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Dirjen Bimas Kemenag RI Siapkan Anggaran Kesejahteraan Penyuluh dan Guru Madrasah 

Fikri Thoharudin • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 20:02 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dan Dirjen Bimas Kemenag RI Siapkan Anggaran Kesejahteraan Penyuluh dan Guru Madrasah 
SINERGIS: Dirjen Bimas Kemenag RI (kedua kiri) mendukung program kesejahteraan yang diusulkan oleh Wakil Ketua VIII DPR RI (kedua kanan) beserta pembangunan gedung KUA yang kurang di Jepara, komitmen tersebut disampaikan kepada Bupati Jepara Witiarso Utomo (tengah), Kamis (22/7).

JEPARA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menyatakan peningkatan pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA), harus diiringi dengan peningkatan kesejahteraan aparatur serta dukungan anggaran pembangunan infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Abdul Wachid usai mengikuti pertemuan bersama Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI di Kankemenag Jepara, pada Rabu (22/7).

Menurutnya, transformasi pelayanan KUA merupakan program penting yang harus mendapat perhatian serius. 

Namun, peningkatan pelayanan tidak akan berjalan optimal apabila kesejahteraan sumber daya manusia di dalamnya belum terpenuhi.

"Terus terang, peningkatan pelayanan tidak bisa dilepaskan dari masalah kesejahteraan. Itu menjadi salah satu masukan yang kami terima dari Dirjen Bimas Islam," ucapnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Abdul Wachid mengungkapkan Kabupaten Jepara masih kekurangan gedung KUA. 

Dari total 16 kecamatan, baru sembilan KUA yang memiliki gedung sesuai kebutuhan, sementara tujuh lainnya masih membutuhkan pembangunan kantor baru.

Kendala utama pembangunan tersebut, sambungnya, ialah persoalan status kepemilikan lahan yang hingga kini belum tuntas.

Pihaknya mengatakan akan mengupayakan alokasi anggaran melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), agar pembangunan tujuh kantor KUA di Jepara dapat direalisasikan pada 2028.

"Kami di Komisi VIII DPR RI akan menyiapkan anggaran SBSN. Mudah-mudahan tahun 2028 pembangunan KUA yang masih kurang bisa direalisasikan," katanya.

Selain pembangunan fisik, Abdul Wachid juga menyoroti kesejahteraan penyuluh agama. 

Saat ini, honor yang diterima penyuluh agama non-ASN dinilai masih jauh dari layak, yakni hanya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktorat Jenderal Bimas Islam. 

Menurut perhitungannya, peningkatan kesejahteraan penyuluh agama di seluruh Indonesia membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 500 miliar.

"Kami sudah berbicara dengan Direktur Bimas. Ini membutuhkan pemahaman bersama antara DPR dengan Kementerian Agama agar kesejahteraan penyuluh bisa lebih diperhatikan," terangnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah memperjuangkan pemberian tunjangan bagi pegawai KUA, yang selama ini belum memperoleh tunjangan khusus.

Di sektor pendidikan keagamaan, Abdul Wachid menyebut DPR telah menyetujui anggaran biaya tambahan (ABT) sekitar Rp 5,7 triliun pada 2026 untuk guru yang telah tersertifikasi.

Sementara untuk 2027, Komisi VIII mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah hingga guru ngaji. 

Honor yang saat ini masih ada yang menerima Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan diusulkan naik menjadi Rp 1,2 juta per bulan. Kebutuhan anggaran secara keseluruhan sekitar Rp 6,7 triliun.

"Mereka sama-sama pendidik, sehingga kesejahteraannya juga harus diperhatikan," tegasnya.

Abdul Wachid juga mengungkapkan Kementerian Agama sedang menyiapkan aturan baru mengenai pendataan guru madrasah. 

Nantinya, guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini direkrut oleh yayasan akan didata dan terdaftar langsung di Kementerian Agama pusat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan, termasuk percepatan pengangkatan guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Insyaallah realisasi PPPK akan kami dorong pada 2027. Yang terpenting sekarang adalah pendataan dari Kementerian Agama di daerah harus akurat. Data di pusat harus sama dengan data di kabupaten dan yayasan, sehingga kesejahteraan para pendidik benar-benar bisa terjamin," pungkasnya.(fik) 

Editor : Mahendra Aditya
Pembangunan KUA Kesejahteraan Penyuluh PPPL Guru Madrasah guru madrasah kesejahteraan guru