Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Sorotan, Pakar Minta Proses Hukum Dikawal Ketat

Ali Mustofa • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 15:33 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

RADAR KUDUS – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus menjadi perhatian.

Sejumlah pakar menilai proses hukum dalam perkara tersebut harus diawasi secara ketat agar berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Pakar hukum pidana Mohammad Saleh Gawi mengatakan, penyidik Kepolisian dinilai telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Karena itu, menurutnya, perhatian publik kini perlu diarahkan pada tahapan penanganan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saleh menilai, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai status penanganan perkara tersebut, apakah Kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas dari Kepolisian atau mengambil alih penyidikan secara menyeluruh melalui mekanisme internal.

Ia menegaskan, setelah menerima pelimpahan, Kejaksaan berkewajiban menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menyoroti munculnya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejaksaan setelah pelimpahan perkara dilakukan.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai perkembangan status hukum Febrie Adriansyah yang disebut sempat berstatus saksi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Belum adanya penjelasan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk mengenai status penahanan, dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Saleh mengingatkan agar seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan keraguan terhadap proses yang sedang berjalan.

Ia juga mengaku khawatir apabila terdapat langkah-langkah yang berpotensi membuat perkara tersebut berhenti tanpa penyelesaian yang jelas.

Padahal, menurutnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dikaitkan dengan perkara tersebut, di antaranya emas seberat 74 kilogram serta uang senilai ratusan miliar rupiah.

Dugaan TPPU Dinilai Perlu Diusut Bersamaan

Sementara itu, pemerhati Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan, Gian Kasogi, berpandangan bahwa penyidikan tidak seharusnya berhenti pada dugaan tindak pidana korupsi semata.

Ia menilai penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.

Menurut Gian, apabila alat bukti telah memenuhi unsur hukum, penyidik dapat menerapkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung upaya pelacakan sekaligus pemulihan aset negara.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembuktian dalam perkara TPPU memungkinkan aparat penegak hukum menguji asal-usul harta kekayaan yang nilainya tidak sebanding dengan penghasilan resmi seseorang melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gian juga menilai, jika bukti yang dimiliki penyidik telah mencukupi, penuntut umum dapat menyusun dakwaan secara kumulatif dengan menggabungkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang TPPU.

Selain itu, ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, maupun pasal-pasal lain dalam KUHP Nasional dapat diterapkan apabila didukung fakta hukum selama persidangan.

Minta Pengusutan Dilakukan Menyeluruh

Lebih lanjut, Gian mendorong aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan perkara tersebut dengan kasus-kasus besar lain apabila ditemukan bukti permulaan yang memadai.

Ia menegaskan, setiap dugaan hubungan antarkasus harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif, bukan berdasarkan asumsi atau spekulasi.

Menurutnya, praktik korupsi berskala besar umumnya melibatkan jaringan yang kompleks sehingga penyidikan perlu diarahkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Baik pelaku utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga memberikan perlindungan, sepanjang didukung alat bukti yang sah.

Gian menambahkan, pengungkapan perkara secara menyeluruh akan menjadi cerminan penerapan prinsip equality before the law.

Sebaliknya, apabila dugaan aliran dana maupun keterlibatan pihak lain tidak diusut secara komprehensif, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dikhawatirkan akan terus menurun.

Ia pun berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Menurutnya, penanganan kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum sekaligus menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Editor : Ali Mustofa
Febrie Adriansyah tppu dugaan korupsi tindak pidana jampidsus