RADAR KUDUS - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi ribuan anak binaan di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) atau remisi kepada 1.050 anak binaan, dengan 60 di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pengurangan hukuman yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengedepankan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan mengikuti program pembinaan, serta komitmen anak binaan untuk memperbaiki diri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 990 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN I) atau pengurangan sebagian masa pidana. Sementara 60 anak binaan lainnya memperoleh PMP HAN II, sehingga langsung menyelesaikan masa hukumannya dan dapat kembali ke tengah keluarga serta masyarakat.
Baca Juga: 19 Depo Kontainer Dipanggil Usai Kemacetan Lumpuhkan Cakung-Cilincing
Rincian penerima PMP HAN I terdiri atas 660 anak memperoleh pengurangan hukuman selama satu bulan, 206 anak menerima pengurangan dua bulan, 105 anak mendapatkan remisi tiga bulan, sedangkan 19 anak memperoleh pengurangan masa pidana selama empat bulan.
Adapun untuk kategori PMP HAN II, sebanyak 31 anak langsung bebas setelah memperoleh pengurangan satu bulan, masing-masing 14 anak menerima pengurangan dua bulan dan tiga bulan, serta satu anak mendapatkan pengurangan empat bulan yang sekaligus mengakhiri masa pidananya.
Tahun ini, Hari Anak Nasional mengusung tema "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan", yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin hak-hak anak, termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Baca Juga: Duduk di Kursi Roda, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie Adriansyah Demi Pulihkan Saraf Kejepit
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa anak binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pendidikan, pembinaan karakter, serta kesempatan membangun masa depan yang lebih baik. Menurutnya, proses pembinaan di LPKA bukanlah bentuk pembalasan atas kesalahan yang dilakukan, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk mengembalikan anak menjadi pribadi yang produktif.
Ia menjelaskan bahwa seluruh program pembinaan di LPKA disusun dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child) sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional mengenai hak anak.
Selama menjalani pembinaan, anak-anak memperoleh berbagai program pendidikan formal maupun nonformal, pelatihan keterampilan, pembinaan keagamaan, penguatan karakter, hingga pendidikan vokasional yang diharapkan menjadi bekal ketika mereka kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Agus berharap pemberian remisi pada Hari Anak Nasional menjadi motivasi bagi seluruh anak binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif, menaati aturan, meningkatkan kemampuan diri, serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti.
Ia juga berpesan agar para anak binaan tidak menjadikan masa lalu sebagai penghalang dalam meraih masa depan. Menurutnya, setiap anak masih memiliki kesempatan yang sama untuk menggapai pendidikan, pekerjaan, dan kehidupan yang lebih baik apabila mampu memanfaatkan proses pembinaan secara maksimal.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan keberhasilan proses pembinaan yang dijalani anak selama berada di LPKA.
Menurut Mashudi, pemberian Pengurangan Masa Pidana turut memperkuat fungsi reintegrasi sosial, yakni mempersiapkan anak kembali menjadi bagian dari masyarakat sekaligus menekan risiko pengulangan tindak pidana (residivisme). Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan pola penghukuman semata karena memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kehidupan sejak dini.
Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 102 anak binaan, disusul Jawa Barat sebanyak 96 anak, dan Jawa Timur sebanyak 80 anak.
Selain berdampak pada aspek pembinaan, kebijakan remisi juga memberikan efisiensi anggaran negara. Kemenimipas mencatat pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional tahun ini menghasilkan penghematan biaya konsumsi warga binaan sebesar Rp1.075.140.000.
Pemberian remisi kepada anak binaan merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak anak. Kebijakan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, dan pengurangan masa pidana apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses pemasyarakatan tidak hanya menjadi sarana menjalani hukuman, tetapi juga menjadi ruang pembentukan karakter sehingga anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum memiliki kesempatan nyata untuk memulai kehidupan baru dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Editor : Mahendra Aditya