RADAR KUDUS - Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan penyegaran di jajaran pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan lima pejabat tinggi baru. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat institusi penegak hukum di tengah penanganan berbagai perkara korupsi berskala besar yang sedang berjalan.
Keputusan itu ditandatangani Presiden pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah melalui mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan usulan Jaksa Agung. Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Prasetyo, seluruh proses administrasi telah diselesaikan sehingga para pejabat yang ditunjuk dapat segera menjalankan tugas di posisi masing-masing.
Perombakan ini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai besar yang melibatkan pejabat negara maupun korporasi.
Lima pejabat yang mendapatkan amanah baru di lingkungan Kejaksaan Agung adalah:
-
Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung.
-
Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
-
Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
-
Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
-
Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Rotasi tersebut diharapkan memperkuat koordinasi internal sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, serta optimalisasi pemulihan aset negara.
Pergantian pimpinan Kejagung berlangsung setelah adanya perkembangan hukum dalam sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyampaikan bahwa status tersangka tersebut berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Penyidik juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami sejumlah perkara yang sebelumnya dialihkan dari Kepolisian.
Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang diduga menyebabkan gangguan sistem kelistrikan (blackout), serta perkara PT Asabri.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi.
Untuk memperkuat proses penyidikan, Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman menangani perkara korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembentukan kepemimpinan baru di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjaga kesinambungan proses penegakan hukum sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai perkara prioritas.
Di sisi lain, pergantian pejabat tinggi juga diharapkan memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengisian jabatan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku melalui rekomendasi Jaksa Agung dan hasil penilaian Tim Penilai Akhir sebelum akhirnya ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Dengan komposisi pimpinan baru tersebut, Kejaksaan Agung diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan perkara korupsi, mempercepat pemulihan kerugian negara, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan jaksa, serta memperkuat koordinasi antarbidang dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Editor : Mahendra Aditya