RADAR KUDUS - Warga DKI Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang kembali beroperasi pada Rabu, 22 Juli 2026. Program yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ini bertujuan mempermudah masyarakat melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, meskipun hanya terlambat satu hari, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling dan pemohon diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal karena antrean biasanya mulai padat menjelang siang hari.
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta yang beroperasi pada Rabu, 22 Juli 2026:
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra Grogol
-
Jakarta Timur: Lobby Depan Mal Grand Cakung
-
Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi, Duren Tiga
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa dokumen yang telah ditentukan agar proses pelayanan berjalan lebih cepat.
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
-
KTP asli yang masih berlaku beserta fotokopi.
-
SIM asli yang masih aktif beserta fotokopi.
-
Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
-
Mengikuti pemeriksaan kesehatan.
-
Menjalani tes psikologi sesuai ketentuan.
Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi biasanya dapat dilakukan langsung di lokasi pelayanan SIM Keliling melalui fasilitas yang telah disediakan petugas.
Mengenai biaya, tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku.
Rinciannya adalah:
-
SIM A: Rp80.000.
-
SIM C: Rp75.000.
Selain biaya administrasi tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Besaran biaya tambahan dapat berbeda tergantung penyedia layanan di lokasi, sehingga total pengeluaran umumnya berada pada kisaran Rp190.000 hingga Rp220.000.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan masa berlaku SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon tidak dapat menggunakan layanan SIM Keliling dan harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik di Satpas.
Selain layanan keliling, masyarakat kini memiliki alternatif lain yang lebih praktis melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi tersebut memungkinkan pemohon melakukan proses administrasi perpanjangan SIM secara daring, termasuk pengunggahan dokumen, pembayaran, hingga pengiriman SIM ke alamat pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang memilih datang langsung ke kantor pelayanan tetap, perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di sejumlah Satpas di wilayah Jakarta, antara lain:
-
Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat.
-
Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran.
-
Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok.
-
Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru.
-
Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas.
Dengan tersedianya berbagai pilihan layanan, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa harus menghadapi antrean panjang maupun risiko dikenai prosedur pembuatan SIM baru akibat masa berlaku yang telah habis.
Polda Metro Jaya juga mengimbau warga untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan, membawa fotokopi dokumen yang diperlukan, serta memanfaatkan layanan pada pagi hari agar proses perpanjangan dapat selesai lebih cepat.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan antrean di lokasi SIM Keliling maupun kantor Satpas.
Editor : Mahendra Aditya