Ironi di Balik Ajakan "Silakan Cari Negara Lain": Lepas Status WNI Kini Wajib Kantongi Restu Presiden dan Bayar Rp5 Juta

uinbroadcasting • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 11:15 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto
Presiden RI Prabowo Subianto

RADAR KUDUS - Kebijakan baru pemerintah soal kenaikan biaya pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) menuai sorotan publik.

Terlebih karena kebijakan ini terbit tak lama setelah pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat viral dan dianggap mempersilakan warga mencari negara lain jika merasa pesimistis terhadap Indonesia.

Aturan baru: Rp5 juta dan restu Presiden

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada hari yang sama ini, resmi mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026, atau 30 hari sejak diundangkan.

Berdasarkan lampiran PP tersebut, WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya atas kemauan sendiri kepada Presiden kini dikenai tarif sebesar Rp5 juta per permohonan — melonjak 900 persen dari tarif sebelumnya yang hanya Rp500 ribu berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

Selain itu, terdapat pula biaya Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, membenarkan kenaikan tarif ini.

Ia menjelaskan biaya tersebut merupakan biaya layanan yang melibatkan verifikasi dari belasan kementerian dan lembaga.

"Memang ada beberapa penyesuaian tarif juga sesuai dengan jenis layanan yang diberikan seiring dengan transformasi digital yang kita lakukan," ujar Widodo.

Karena Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, proses pelepasan status WNI melalui permohonan resmi kepada Presiden ini menjadi tahapan wajib bagi siapa pun yang ingin resmi berpindah kewarganegaraan ke negara lain.

Kode etik ironi: viral bersamaan dengan pidato Prabowo

Yang membuat kebijakan ini menjadi kian disorot adalah kemunculannya yang berdekatan dengan pidato Presiden Prabowo dalam Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, pada Minggu, 12 Juli 2026.

Dalam pidato tersebut, Prabowo menyampaikan pernyataan yang kemudian viral luas di media sosial: "Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa Indonesia suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang."

Prabowo saat itu menekankan pentingnya optimisme dan semangat gotong royong bagi seluruh elemen bangsa, sembari mengajak masyarakat membuang sikap dengki, curiga, dan saling mencaci maki demi persatuan nasional.

Begitu publik mengetahui kenaikan tarif pelepasan kewarganegaraan ini, banyak warganet langsung mengaitkannya dengan pernyataan Prabowo tersebut, menyebutnya sebagai ironi tersendiri.

Di satu sisi mempersilakan warga pindah negara lain, di sisi lain justru mempersulit dan memperberat biaya proses administratif bagi yang benar-benar ingin melakukannya. 

Respons di media sosial pun beragam, mulai dari kritik satire hingga keluhan serius soal kepercayaan publik terhadap pemerintah di tengah sorotan sejumlah kasus hukum besar yang tengah berjalan.

Bukan untuk seluruh WNI yang pindah, hanya proses formal pelepasan

Meski demikian, penting dipahami bahwa biaya Rp5 juta ini tidak dikenakan kepada seluruh WNI yang sekadar berpindah tempat tinggal atau bekerja di luar negeri.

Biaya tersebut hanya berlaku bagi WNI yang secara resmi mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan Indonesia sesuai prosedur hukum, biasanya karena hendak resmi menjadi warga negara lain.

Kontras dengan tarif naturalisasi WNA

PP yang sama juga menetapkan kenaikan tarif signifikan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI melalui jalur naturalisasi, yakni naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan.

Sementara itu, permohonan pewarganegaraan melalui jalur perkawinan dipatok Rp25 juta, dan pemerintah bahkan menetapkan tarif Rp0 bagi orang asing yang dianggap berjasa atau memiliki kepentingan strategis bagi negara.

Perbandingan tarif ini turut menjadi bahan perbincangan publik di satu sisi biaya bagi WNI yang ingin melepas status dinaikkan tajam, sementara di sisi lain pemerintah justru mempermudah dan bahkan menggratiskan biaya bagi WNA tertentu yang ingin menjadi WNI.

Hingga berita ini disusun, pemerintah belum memberikan tanggapan resmi terkait kaitan kebijakan ini dengan pernyataan viral Presiden Prabowo sebelumnya, dan menegaskan kenaikan tarif semata-mata merupakan penyesuaian administratif seiring transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum. (wa)

Editor : Ali Mustofa
lepas status wni pp nomor 30 kewarganegaraan prabowo subianto