Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan Usai Ucapan Viral, Forum Pemred Tekankan Etika Narasumber

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:48 WIB
Polemik Ucapan Hotman Paris Berakhir dengan Permintaan Maaf.
Polemik Ucapan Hotman Paris Berakhir dengan Permintaan Maaf.

JAKARTA – Pengacara senior Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan dan komunitas pers setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memicu polemik luas di ruang publik.

Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya pada Senin (20/7/2026). Dalam pernyataannya, Hotman mengakui ucapannya kepada seorang jurnalis tidak semestinya disampaikan, meski ia menilai potongan video yang beredar di media sosial tidak menggambarkan keseluruhan situasi saat konferensi pers berlangsung.

"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas ucapan saya dalam konferensi pers kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman dalam video tersebut.

Baca Juga: Frank Hutapea Sebut Hotman Paris Kebanyakan Pencitraan, Singgung Angpao Pernikahan Fritz

Menurut Hotman, insiden itu bermula ketika dirinya menerima sejumlah pertanyaan dari wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya. Ia mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah terdapat motif tertentu dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, sebelum selesai memberikan penjelasan, pertanyaan serupa kembali diajukan dari jurnalis lain. Kondisi itu, menurut Hotman, membuat suasana menjadi semakin emosional hingga akhirnya ia melontarkan kalimat yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Meski memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, Hotman menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab atas ucapan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf tidak hanya kepada wartawan yang menjadi sasaran ucapannya, tetapi juga kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Hotman juga menyatakan selama ini memiliki hubungan baik dengan kalangan media dan menghargai peran wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Polemik bermula ketika Hotman memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses hukum di Kejaksaan Agung. Saat mendapat pertanyaan apakah kliennya menjadi korban kriminalisasi, Hotman merespons dengan balik bertanya kepada wartawan menggunakan kalimat yang dinilai bernada merendahkan.

Potongan video tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kritik dari berbagai organisasi pers, termasuk Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan fungsi tersebut, jurnalis memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari proses konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi informasi kepada narasumber.

Forum Pemred menilai setiap narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan apabila dianggap tidak relevan atau berada di luar kewenangannya. Namun, penolakan tersebut seharusnya dilakukan secara santun tanpa disertai ucapan yang dapat dianggap merendahkan profesi wartawan.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Pers memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk perlindungan dari intimidasi maupun tindakan yang dapat menghambat kerja pers.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini menjadi pengingat penting mengenai etika komunikasi antara narasumber dan media. Dalam setiap konferensi pers, hubungan yang saling menghormati dinilai menjadi kunci agar proses penyampaian informasi kepada publik berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai prinsip kebebasan pers.

Di sisi lain, para pakar komunikasi publik juga menilai permintaan maaf terbuka merupakan langkah yang tepat untuk meredakan polemik. Sikap tersebut diharapkan dapat memperbaiki hubungan antara narasumber dan insan pers sekaligus memperkuat budaya dialog yang sehat dalam ruang publik.

Sementara itu, kasus hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah tetap berjalan sesuai proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Polemik mengenai ucapan Hotman Paris dinilai merupakan isu terpisah yang berkaitan dengan etika komunikasi saat berinteraksi dengan media.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme dari semua pihak. Wartawan berkewajiban menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pertanyaan yang kritis, sedangkan narasumber diharapkan memberikan respons secara proporsional dan tetap menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu pilar demokrasi.

Editor : Mahendra Aditya
Febrie Adriansyah Undang-Undang Pers Forum Pemred wartawan hotman paris