Frank Hutapea Sebut Hotman Paris Kebanyakan Pencitraan, Singgung Angpao Pernikahan Fritz

Mahendra Aditya Restiawan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:17 WIB
Frank Hutapea bersama sang ayah Hotman Paris Hutapea.
Frank Hutapea bersama sang ayah Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA – Polemik yang melibatkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea semakin meluas. Setelah keputusannya menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai perhatian publik, kali ini sorotan datang dari lingkungan keluarganya sendiri.

Putra sulungnya, Frank Alexander Hutapea, melontarkan kritik terbuka melalui media sosial yang kemudian menjadi perbincangan luas.

Unggahan Frank muncul di tengah ramainya perdebatan mengenai langkah Hotman menerima kuasa hukum Febrie Adriansyah, yang saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri.

Keputusan tersebut memicu beragam respons di media sosial, termasuk dari kalangan pengikut Hotman Paris.

Baca Juga: Followers Instagram Hotman Paris Anjlok Lebih dari 45 Ribu dalam 2 Hari, Efek Bela Eks Jampidsus Febrie?

Frank secara terang-terangan mempertanyakan sikap ayahnya yang sebelumnya menyampaikan tidak mengharapkan bayaran dalam menangani perkara tersebut. Menurut Frank, pernyataan itu tidak sejalan dengan citra yang selama ini dibangun Hotman.

Melalui Instagram Story pribadinya, Frank menuliskan kritik bernada tajam. Ia bahkan mengungkap persoalan keluarga dengan menyebut ayahnya mengambil uang angpao saat pernikahan sang adik, Fritz Hutapea.

"Halah kebanyakan pencitraan. Fritz married aja angpaonya lu ambil. Ala-ala enggak mau duit," tulis Frank dalam unggahannya.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian warganet karena menyangkut urusan internal keluarga yang selama ini jarang tersorot ke ruang publik. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Hotman Paris terkait tudingan tersebut.

Tak berhenti di situ, Frank juga mengkritik berbagai kegiatan sosial yang selama ini identik dengan Hotman Paris, termasuk program bantuan hukum gratis yang dikenal melalui akun Hotman 911. Menurutnya, kegiatan tersebut lebih banyak dimanfaatkan sebagai sarana membangun citra pribadi dibanding murni untuk membantu masyarakat.

Dalam unggahan lain, Frank menilai masyarakat kecil hanya dijadikan alat pemasaran. Ia juga melontarkan kritik terhadap keberadaan akun Hotman 911 yang selama ini menjadi wadah pengaduan publik.

Polemik keluarga tersebut muncul bersamaan dengan meningkatnya perhatian publik terhadap keputusan Hotman menjadi pengacara Febrie Adriansyah. Hotman mengonfirmasi telah menerima surat kuasa dari mantan Jampidsus itu sebelum mendampingi kliennya memenuhi pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung.

Saat ditemui wartawan, Hotman membenarkan penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum Febrie. Ia menjelaskan kehadirannya di Kejaksaan Agung untuk memastikan proses pemanggilan terhadap kliennya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Febrie Adriansyah saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan kasus PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan status tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang sebelumnya diterbitkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.

Selain perkara Asabri, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk melanjutkan penanganan sejumlah perkara lain yang dilimpahkan dari Polri, di antaranya dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, perkara pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta kasus Asabri.

Keputusan Hotman mendampingi Febrie juga memicu respons besar di media sosial. Berdasarkan data pemantauan Social Blade, akun Instagram Hotman Paris mengalami penurunan jumlah pengikut secara signifikan dalam dua hari setelah pengumuman tersebut. Puluhan ribu akun tercatat berhenti mengikuti akun miliknya, sementara kolom komentar di sejumlah unggahan dipenuhi berbagai tanggapan dari warganet.

Di sisi lain, sejumlah pihak turut memberikan pandangan mengenai proses hukum yang berjalan. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta persetujuan Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Pernyataan tersebut muncul setelah berkembang berbagai narasi di ruang publik mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berjalan di Kejaksaan Agung. Sementara polemik yang melibatkan Hotman Paris, baik terkait profesinya sebagai kuasa hukum maupun kritik dari putranya sendiri, terus menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Editor : Mahendra Aditya
Febrie Adriansyah Kasus Asabri Frank Hutapea kejaksaan agung hotman paris