RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan fiskal terbaru yang mengatur biaya administrasi bagi warga negara yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya.
Berdasarkan regulasi anyar, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang secara sukarela mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri kepada Presiden kini akan dipungut tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Langkah penyesuaian tarif ini langsung menarik perhatian publik dan memantik diskusi hangat.
Hal ini lantaran momentum pengundangan aturan tersebut berdekatan dengan pernyataan kontroversial dari Presiden Prabowo Subianto yang sempat viral di media sosial mengenai ajakan bagi pihak-pihak yang pesimistis untuk keluar dari Indonesia.
Payung Hukum PP Nomor 30 Tahun 2026
Ketentuan tarif pelepasan status kewarganegaraan ini secara yuridis telah diikat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Regulasi komprehensif ini ditandatangani langsung oleh Presiden Republik Indonesia dan telah resmi diundangkan pada tanggal 2 Juli 2026.
PP baru ini diterbitkan untuk menggantikan dasar hukum PNBP sektor hukum lama yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024, dengan tujuan penyesuaian ruang fiskal dan optimalisasi pendapatan negara bukan pajak.
Rincian Tarif Administrasi Layanan Kewarganegaraan Terbaru
Pemerintah tidak hanya menetapkan tarif tunggal pada proses pengajuan awal ke tingkat eksekutif tertinggi.
Terdapat rentetan komponen biaya lain yang menyertai seluruh rangkaian proses hukum pelepasan maupun pengurusan status kewarganegaraan dalam lampiran PP tersebut:
Sesuai dengan mandat undang-undang keuangan, perwakilan Kementerian Hukum menegaskan bahwa seluruh nominal pungutan yang ditarik dari jasa hukum tata negara tersebut wajib disetorkan secara transparan dan utuh masuk ke dalam pos Kas Negara.
Sorotan Publik: Dikaitkan dengan Pidato Hari Koperasi Nasional
Kebijakan mengenai penetapan tarif resmi "keluar dari WNI" ini menjadi perbincangan publik karena esensinya dinilai selaras secara kebetulan dengan pidato berapi-api yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Saat menghadiri Acara Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Indonesia Arena, Jakarta, Presiden secara terbuka menyentil pihak-pihak yang kerap meragukan prospek masa depan bangsa serta selalu memandang kondisi Indonesia secara pesimistis.
“Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain.
Silakan, tidak ada yang melarang,” tegas Presiden Prabowo dalam penggalan pidatonya yang kemudian viral di berbagai platform digital.
Meskipun secara administrasi penyusunan draf aturan PNBP di Kementerian Hukum telah berjalan melalui kajian panjang antarkementerian, publik kerap mengaitkan aturan tarif Rp5 juta ini sebagai instrumen formal bagi warga negara yang benar-benar ingin merealisasikan opsi "pindah negara" sebagaimana yang dilontarkan oleh kepala negara. (*)