Gara-Gara Tak Hafal Perkalian, Oknum Guru PPPK di Lubuklinggau Pukul 6 Murid Pakai Mistar Kayu hingga Dilaporkan ke Polisi

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 17:40 WIB
Gara-Gara Tak Hafal Perkalian, Oknum Guru PPPK di Lubuklinggau Pukul 6 Murid Pakai Mistar Kayu hingga Dilaporkan ke Polisi
Gara-Gara Tak Hafal Perkalian, Oknum Guru PPPK di Lubuklinggau Pukul 6 Murid Pakai Mistar Kayu hingga Dilaporkan ke Polisi

 

RADAR KUDUS — Dunia pendidikan di Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, kembali didera kabar miring terkait tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RP, dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian.

 Laporan tersebut dilayangkan setelah RP diduga kuat melakukan penganiayaan fisik secara brutal terhadap enam orang muridnya sendiri di dalam lingkungan sekolah.

Baca Juga: Skandal Pegawai Hantu: Polda Lampung Periksa Sekda Lampung Tengah Terkait 387 Honorer Fiktif

Aksi kekerasan dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) tersebut terjadi pada Rabu (15/7/2026) pagi di salah satu ruang kelas VI Sekolah Dasar (SD) Negeri 8 Lubuklinggau. 

Motif pemukulan disinyalir dipicu oleh rasa kesal oknum guru tersebut lantaran para siswa tidak mampu menjawab tugas hafalan matematika yang diberikan.

Kronologi Kejadian: Dihukum Menggunakan Penggaris Kayu

Berdasarkan data yang dihimpun dari pos pengaduan penegak hukum, peristiwa ini bermula saat RP yang bertindak sebagai wali kelas sedang menguji kemampuan hitung dasar para muridnya.

Rentetan insiden di dalam kelas tersebut meliputi beberapa fakta berikut:

  • Gagal Hafal Perkalian: Enam orang siswa kelas VI kedapatan tidak mampu melafalkan hafalan perkalian secara lancar saat giliran mereka maju ke depan kelas.

  • Hukuman Fisik Spontan: Diduga tersulut emosi, RP mengambil sebilah mistar (penggaris) kayu berukuran besar yang berada di meja kelas dan menggunakannya untuk menghajar para murid.

  • Dampak Luka Fisik: Rata-rata korban menerima pukulan berulang kali pada bagian ekstremitas tubuh. Salah seorang murid bahkan dilaporkan mengalami luka lebam dan memar yang cukup serius di area tangan serta kaki.

Setibanya di rumah, salah satu korban yang tidak tahan menahan rasa sakit akhirnya mengadukan perbuatan sang guru kepada orang tuanya.

Terkejut melihat bekas luka memar pada tubuh anaknya, pihak keluarga korban langsung mendatangi Markas Polres Lubuklinggau guna menuntut keadilan.

Polisi Periksa Terlapor dan Kumpulkan Alat Bukti

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau, Ipda Dio Firmansyah, membenarkan adanya aduan formal terkait dugaan kekerasan dalam rumah pendidikan tersebut.

Pihak penyidik pun bergerak cepat dengan langsung memanggil oknum guru PPPK tersebut untuk dimintai klarifikasi awal.

“Keterangan dari pihak terlapor berinisial RP sudah kita ambil dan periksa pada Jumat (17/7/2026). Status yang bersangkutan merupakan wali kelas dari para korban.

Total ada enam anak murid kelas VI yang terdata menjadi korban dalam berkas laporan ini,” terang Ipda Dio.

Meskipun proses pemeriksaan awal telah berjalan, kepolisian menegaskan masih berada di tahap pengumpulan bahan keterangan.

Tim penyidik Unit PPA berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara objektif sesuai koridor hukum perlindungan anak.

“Kami tetap melakukan penyelidikan secara mendalam dan prosedural. Saat ini tim sedang mencari dan menyita alat utama yang digunakan terlapor saat kejadian, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta mengumpulkan hasil visum para korban.

Kami lengkapi dulu seluruh alat buktinya. Jika dirasa sudah memenuhi unsur pidana, status perkara akan segera kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kanit PPA.

Pihak Sekolah Ambil Tindakan Tegas: Oknum Guru Dinonaktifkan

Secara terpisah, Kepala SD Negeri 8 Lubuklinggau, Rusmani, angkat bicara dan membenarkan bahwa insiden memilukan tersebut terjadi di bawah pengawasannya.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Segera Evaluasi dan Perkuat Sistem Perlindungan Kelompok Rentan

Pihak manajemen sekolah sangat menyayangkan tindakan represif yang dipilih oleh oknum pengajar tersebut dalam mendisiplinkan siswa.

Sebagai langkah sanksi internal sekaligus menjaga psikologis para murid agar tidak trauma saat berada di sekolah, Rusmani memastikan bahwa RP telah dijatuhi skorsing.

Pihak sekolah resmi melarang RP untuk masuk ke ruang kelas dan mengistirahatkannya dari seluruh aktivitas mengajar terhitung sejak kasus ini mencuat, sampai adanya keputusan hukum tetap dari pihak berwajib. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Guru PPPK Lubuklinggau dilaporkan kekerasan anak SD Negeri 8 murid dipukul mistar kayu Kanit PPA Ipda Dio Firmansyah oknum guru dinonaktifkan mengajar