Skandal Pegawai Hantu: Polda Lampung Periksa Sekda Lampung Tengah Terkait 387 Honorer Fiktif

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 17:36 WIB
 Polda Lampung Periksa Sekda Lampung Tengah Terkait 387 Honorer Fiktif
Polda Lampung Periksa Sekda Lampung Tengah Terkait 387 Honorer Fiktif

 

RADAR KUDUS — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus mendalami megaskandal dugaan korupsi rekrutmen ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer fiktif.

Kasus yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah aktif berinisial WA ini memasuki babak baru setelah dirinya resmi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

WA diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik pencairan anggaran belanja pegawai untuk ratusan "pegawai hantu" yang namanya tercatat secara administratif, namun sosoknya tidak pernah ada alias fiktif.

Baca Juga: Lestari Moerdijat: Segera Evaluasi dan Perkuat Sistem Perlindungan Kelompok Rentan

Ironisnya, anggaran untuk gaji ratusan honorer bodong tersebut nekat dicairkan secara rutin setiap bulan dari kas negara.

Diperiksa Intensif Terkait Jabatan Masa Lalu di Kota Metro

Meskipun saat ini WA menduduki jabatan strategis sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah, delik pidana korupsi yang disangkakan kepadanya justru terjadi di wilayah lain.

Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada rekam jejak WA ketika dirinya masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Pemeriksaan maraton terhadap tersangka berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu (15/7/2026).

WA dicecar sejumlah pertanyaan untuk mengurai alur perekrutan ilegal serta mekanisme administrasi pencairan gaji bulanan yang merugikan keuangan daerah tersebut.

Polisi Konfirmasi Status Tersangka dan Kecocokan Alat Bukti

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan perihal jalannya pemeriksaan intensif terhadap pejabat eselon II tersebut.

Yuni menegaskan bahwa pemanggilan WA sudah didasarkan pada kecukupan alat bukti yang dikantongi oleh tim penyidik tindak pidana korupsi.

“Benar, kemarin yang bersangkutan telah dipanggil dan menjalani proses pemeriksaan kapasitasnya resmi sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Yuni Iswandari saat memberikan konfirmasi kepada awak media, Kamis (16/7/2026).

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan analisis mendalam untuk mencocokkan seluruh keterangan yang diberikan oleh WA selama berita acara pemeriksaan (BAP) dengan dokumen-dokumen kepegawaian, surat keputusan (SK) pengangkatan, serta manifest aliran dana perbankan yang telah disita sebelumnya.

Modus Operasional 387 Honorer Fiktif

Berdasarkan data awal penyidikan, modus pencurian uang negara ini terbilang rapi dan terstruktur:

  • Manipulasi Data Kepegawaian: Tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya di BKPSDM untuk memasukkan sebanyak 387 nama ke dalam sistem database tenaga kontrak daerah.

  • Pencairan Gaji Bulanan Rutin: Nama-nama yang tercantum dalam manifes kepegawaian tersebut secara otomatis mendapatkan alokasi gaji bulanan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

  • Alih Aliran Dana: Mengingat ratusan pekerja tersebut tidak pernah nyata ada di lapangan untuk menjalankan tugas pelayanan publik, aliran dana gaji yang cair setiap bulannya diduga kuat dipotong dan ditampung untuk memperkaya pihak tertentu.

Baca Juga: Mendemokratisasi Sumber Daya Ekonomi Melalui Koperasi: Pelajaran dari Sumur Minyak Rakyat Blora

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. 

Penyidik juga membuka peluang adanya penambahan tersangka baru dari pihak birokrasi keuangan maupun internal kepegawaian jika ditemukan bukti-bukti keterlibatan yang signifikan dalam membantu memuluskan aksi nekat WA. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Sekda Lampung Tengah tersangka honorer fiktif korupsi honorer bodong BKPSDM Metro Polda Lampung periksa Sekda WA pencairan gaji honorer fiktif Lampung kasus korupsi tenaga kontrak daerah