Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Resmi Naik Mulai Agustus 2026: Biaya Menjadi WNI Lewat Jalur Perkawinan Kini Tembus Rp25 Juta

Ghina Nailal Husna • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:47 WIB
Resmi Naik Mulai Agustus 2026: Biaya Menjadi WNI Lewat Jalur Perkawinan Kini Tembus Rp25 Juta
Resmi Naik Mulai Agustus 2026: Biaya Menjadi WNI Lewat Jalur Perkawinan Kini Tembus Rp25 Juta

 

RADAR KUDUS — Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian tarif terkait pengurusan dokumen kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing (WNA).

Mulai Agustus mendatang, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui mekanisme pewarganegaraan berbasis perkawinan campuran dipastikan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Berdasarkan regulasi terbaru, biaya permohonan alih status kewarganegaraan via jalur pernikahan ini melonjak menjadi Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per permohonan.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Tarif ini naik sepuluh juta rupiah dari ketentuan lama yang sebelumnya hanya dibanderol sebesar Rp15.000.000.

Berpayung PP Nomor 30 Tahun 2026, Berlaku Mulai 1 Agustus

Keputusan penyesuaian tarif ini tertuang secara yuridis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan sapu jagat fiskal ini dijadwalkan mulai berlaku efektif per tanggal 1 Agustus 2026, sekaligus menggantikan landasan hukum lama yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pungutan yang bersumber dari layanan hukum ini bersifat mengikat dan tidak boleh dikelola di luar mekanisme kas resmi pemerintah.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor secara langsung ke kas negara,” bunyi ketentuan Pasal 7 regulasi tersebut, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/7/2026).

Tarif Naturalisasi Murni dan Anak Berkewarganegaraan Ganda Ikut Meroket

Kenaikan tarif ini tidak hanya menyasar sektor perkawinan campuran saja. Pemerintah juga merevisi komponen harga untuk WNA yang mengajukan proses naturalisasi murni (jalur prestasi, investasi, atau masa tinggal). Biaya permohonan naturalisasi reguler ini naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.

Selain itu, biaya bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah menginjak usia dewasa dan ingin menggunakan haknya memilih menjadi WNI penuh, kini disesuaikan dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta.

Optimalisasi PNBP demi Peningkatan Kualitas Layanan Publik

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi: Hotman Paris Resmi Jadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Kementerian Hukum menyatakan bahwa kebijakan penaikan tarif PNBP ini bukan tanpa alasan. 

Sebagai salah satu pilar penopang pendapatan negara di luar sektor pajak, optimalisasi PNBP dinilai sangat krusial dalam mendukung stabilitas pembiayaan pembangunan nasional.

Pemerintah berkomitmen bahwa dengan dinaikkannya tarif ini, sarana dan prasarana layanan keimigrasian serta hukum terpadu di Indonesia akan ditingkatkan kualitasnya, termasuk percepatan waktu verifikasi dokumen, digitalisasi sistem permohonan, dan pengawasan ketat terhadap keabsahan status materiil para pemohon WNI. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Biaya menjadi WNI naik 2026 PP Nomor 30 Tahun 2026 Kementerian Hukum tarif naturalisasi perkawinan campuran aturan baru PNBP warga negara asing biaya anak berkewarganegaraan ganda