RADAR KUDUS — Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan pejabat teras Kejaksaan Agung (Kejagung) kini memasuki babak baru yang semakin menyita perhatian publik.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, secara resmi mengumumkan bahwa dirinya telah ditunjuk dan menerima mandat sebagai kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Langkah taktis ini diambil seiring dengan bergulirnya proses hukum intensif yang kini tengah dihadapi oleh mantan pucuk pimpinan korps adhyaksa tersebut di internal kejaksaan.
Hotman menegaskan bahwa surat kuasa formal telah ditandatangani dan dirinya langsung turun ke lapangan untuk mengawal hak-hak hukum kliennya.
Dampingi Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Jumat (17/7/2026), Hotman Paris beserta tim hukumnya terlihat menyambangi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, sejak pukul 09.45 WIB.
Untuk menghindari kerumunan awak media yang telah bersiaga, Hotman dan rombongan memilih masuk secara senyap melalui akses pintu basement.
Kehadiran pengacara berpenampilan eksentrik ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum melekat kepada Febrie Adriansyah yang hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana setelah status hukumnya dinaikkan.
Pernyataan Resmi Kuasa Hukum: "Ya, betul sekali. Surat kuasa resminya baru saja ditandatangani pagi ini.
Kedatangan saya ke Kejagung hari ini adalah untuk mendampingi pemeriksaan beliau (Febrie Adriansyah) yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Hotman Paris secara tegas mengonfirmasi status hukum kliennya.
Tarik-Menarik Kewenangan Kasus: Dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung
Pusaran kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini memiliki latar belakang yuridis yang cukup dinamis.
Pada awalnya, rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas tiga klaster dugaan kasus korupsi kakap ini ditangani dan diusut oleh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, dalam perkembangannya, demi efektivitas penanganan perkara korupsi di lingkungan internal korps, pihak kepolisian secara resmi menyerahkan seluruh berkas perkara beserta penanganan hukumnya kepada pihak Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
Kejagung Bentuk "Tim 9" yang Diisi Mantan Jaksa KPK
Guna menjaga objektifitas, transparansi, dan kredibilitas pengusutan kasus mantan pejabat tingginya ini, Jaksa Agung telah mengambil langkah strategis dengan membentuk tim penyidik khusus terpisah.
Komposisi dan karakteristik tim penyidik baru tersebut meliputi beberapa poin penting berikut:
-
Pembentukan Tim 9: Tim khusus ini beranggotakan sembilan orang jaksa senior pilihan yang memiliki rekam jejak integritas tinggi.
-
Didominasi Eks Jaksa KPK: Mayoritas personel di dalam Tim 9 merupakan para jaksa penuntut yang pernah bertugas dan memiliki jam terbang tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Mandat Penyidikan: Tim 9 diberikan kewenangan penuh untuk mendalami, mengusut tuntas, serta merampungkan penyidikan atas tiga kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah hingga siap disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Bergabungnya Hotman Paris sebagai pembela Febrie diprediksi akan membuat adu argumen hukum di ruang penyidikan maupun persidangan mendatang berjalan sangat sengit melawan ketajaman Tim 9 bentukan Kejagung. (*)