Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Dari Penangkapan Sewenang-wenang hingga Dibebaskan: Kronologi Lengkap Kasus Admin Akun Satire The Kerupuk

uinbroadcasting • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:56 WIB
Admin akun satire The Kerupuk akhirnya dibebaskan usai didampingi LBH Jakarta dan dapat sorotan luas, termasuk dari Ferry Irwandi.
Admin akun satire The Kerupuk akhirnya dibebaskan usai didampingi LBH Jakarta dan dapat sorotan luas, termasuk dari Ferry Irwandi.

RADAR KUDUS - Kasus penangkapan admin akun media sosial satire The Kerupuk (@TheKerupuk) di platform X sempat menyita perhatian publik dan menuai kecaman luas.

Sebelum akhirnya berujung pada pembebasan sang admin usai mendapat pendampingan hukum dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk konten kreator Ferry Irwandi.

Awal mula: viral lewat unggahan SAFEnet

Kabar penangkapan ini pertama kali mencuat ke publik pada Rabu, 15 Juli 2026, melalui unggahan akun organisasi pemantau kebebasan digital, SAFEnet (@safenetvoice), di platform X.

Dalam unggahannya, SAFEnet menyebut seorang warga bernama Risyad Azhary, yang akrab disapa Icad atau Ichad.

Diduga merupakan admin akun The Kerupuk dan telah dibawa paksa oleh 8 hingga 10 anggota polisi ke Polres Metro Tangerang Kota pada malam sebelumnya, terkait konten-konten meme yang diunggah akun tersebut.

Unggahan tersebut menggunakan tagar "penangkapan sewenang-wenang" dan langsung viral, memicu gelombang kecaman dari warganet.

The Kerupuk sendiri dikenal luas sebagai akun parodi populer yang selama bertahun-tahun aktif mengomentari isu sosial dan politik melalui pendekatan komedi yang ringan namun menyentil.

Kronologi penangkapan versi berbeda

Terdapat perbedaan narasi antara pihak kepolisian dan tim kuasa hukum Icad soal proses penangkapan ini.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, mengungkapkan bahwa Icad dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa malam, 14 Juli 2026.

Namun, versi kepolisian menyebut Icad bukan "ditangkap", melainkan "ikut secara sukarela".

Yang menjadi sorotan, Surat Perintah Penangkapan baru diperlihatkan kepada tim kuasa hukum pada Kamis subuh — dan surat tersebut justru dibuat berlaku untuk rentang waktu 15 Juli pukul 15.00 WIB hingga 16 Juli pukul 15.00 WIB.

Yang menimbulkan pertanyaan soal keabsahan prosedur penangkapan yang telah berlangsung sejak Selasa malam.

Ditahan hingga puluhan jam, ditetapkan tersangka UU ITE

Icad sempat ditahan penyidik Polres Metro Tangerang Kota selama sekitar 43 jam, terhitung sejak awalnya berstatus saksi hingga akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hingga proses hukum berjalan, konten spesifik meme yang menjadi dasar laporan terhadap Icad belum diketahui publik secara pasti.

LBH Jakarta: penerapan pasal dinilai tidak tepat

Tim Advokasi untuk Demokrasi bersama LBH Jakarta turun tangan mendampingi Icad sepanjang proses hukum berlangsung.

Daniel Winarta dari LBH Jakarta menilai penerapan pasal UU ITE terhadap kasus ini kurang tepat, dengan alasan meme yang diunggah The Kerupuk merupakan bentuk ekspresi satire yang tidak mengandung unsur pemalsuan maupun perusakan data sebagaimana diatur dalam Konvensi Budapest, yang menjadi salah satu rujukan penyusunan UU ITE.

Pembebasan setelah permohonan penangguhan penahanan

Setelah melalui proses negosiasi hukum, Icad akhirnya dibebaskan dari Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Pembebasan ini terjadi usai tim kuasa hukum mengajukan surat permohonan agar Icad tidak ditahan disertai jaminan bahwa ia tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan akan bersikap kooperatif sepanjang proses hukum berjalan.

Meski dibebaskan dari penahanan, status hukum Icad sebagai tersangka tetap berlaku, dengan kewajiban wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian.

Kabar dari Ferry Irwandi dan pesan Icad

Kabar pembebasan ini pertama kali disampaikan luas kepada publik oleh konten kreator sekaligus aktivis, Ferry Irwandi, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @irwandiferry.

"Akhirnya setelah 3 hari sejak ditangkap, Icad admin The Kerupuk yang ditangkap karena meme sudah bisa pulang, sudah enggak ditahan, surat permohonan tidak ditahan dengan jaminan sudah dikabulkan oleh @polresmetrotangerangkota. Terima kasih bapak ibu sudah memfasilitasi permohonan ini," tulis Ferry dalam unggahannya.

Ferry turut menyampaikan apresiasi kepada tim Taud dan LBH yang selama tiga hari terus mendampingi Icad sepanjang proses hukum berlangsung.

Usai keluar dari gedung Polres Metro Tangerang Kota, Icad sendiri turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas gelombang solidaritas publik yang mengalir deras selama kasusnya bergulir.

Ia berharap peristiwa yang menimpanya dapat menjadi perhatian bersama demi menjaga iklim kebebasan berekspresi di ruang digital, sekaligus menyampaikan harapannya agar kepolisian di wilayah lain tidak lagi melakukan penahanan serupa terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan ekspresi satire di media sosial.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Iqbal Ramadhan, turut mengingatkan publik agar tetap mengawal proses hukum Icad ke depannya, mengingat statusnya sebagai tersangka belum sepenuhnya selesai meski telah dibebaskan dari penahanan. (wa)

Editor : Ali Mustofa
ferry irwandi the kerupuk icad lbh jakarta Kebebasan Berekspresi