BEKASI — Seorang anak perempuan berusia empat tahun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, meninggal pada 15 Juli 2026 setelah diduga menerima perlakuan kekerasan dari ibu tirinya.
Pelaku, dengan inisial DM (19 tahun), telah ditahan oleh polisi dan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan sesuai dengan prosedur hukum perlindungan anak.
Peristiwa ini dimulai dari laporan penanganan medis terhadap korban yang awalnya dirawat dalam kondisi kritis di ruang perawatan intensif, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan ibu tiri sebagai tersangka setelah ditemukan bukti adanya kekerasan berulang yang dialami korban sejak bulan Mei hingga awal Juli 2026.
Penjelasan dari pihak berwenang menyebutkan bahwa tindakan kekerasan itu dilakukan dengan berbagai cara hingga menyebabkan luka di seluruh tubuh korban.
Baca Juga: Realisasi Serapan Bulog Capai 3,2 Juta Ton sampai Pertengahan Juli 2026
Pelaku diduga menggunakan alasan "mendisiplinkan" saat melakukan penganiayaan tersebut, dan motifnya diduga berkaitan dengan masalah dalam rumah tangga yang kemudian dilampiaskan kepada anak.
Korban sempat dirawat di fasilitas kesehatan, termasuk menjalani operasi dan dipantau di ruang ICU, namun kondisinya semakin memburuk hingga akhirnya meninggal.
Proses medis dan forensik dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan untuk menentukan penyebab kematian secara hukum dan medis.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Adanya B50, Hemat Devisa hingga Rp170 Triliun
Polisi menyebutkan bahwa pelaku terlibat dalam kasus yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak, jika terbukti, hukuman bisa lebih berat karena pelaku adalah ayah tiri, sehingga penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk keluarga dan tenaga medis, menjadi pusat perhatian penyidik.
Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Terapkan B50, Penghematan Devisa Capai Rp170 Triliun
Instansi yang bertugas melindungi anak telah memberi tahu pihak berwajib dan rumah sakit mengenai kasus tersebut.
Masyarakat sekitar serta lembaga terkait diminta untuk mendukung proses hukum dan upaya pemulihan korban. Laporan resmi dibuat awal Juli 2026, yang kemudian memicu penyelidikan yang intensif dilakukan oleh unit reskrim setempat.
Kasus ini kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Metro Bekasi, dengan pelaku sudah ditahan dan pemeriksaan terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara, aparat menyatakan penanganan akan terus dilakukan hingga selesai sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dalam undang-undang. (*)
Editor : Anita Fitriani