Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Sertifikat Tanah Rumah MBR Gratis, Ini 3 Kelompok yang Berhak Mengajukan

Iwan Arfianto • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:32 WIB
Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah

 

Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meluncurkan program strategis berskala nasional.

Kolaborasi ini mewujud dalam pembebasan biaya pengurusan sertifikat tanah khusus bagi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa agenda bertajuk "Sertifikasi Sektor Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah" ini membidik target kuota hingga 1 juta unit rumah MBR pada tahun ini untuk ditingkatkan status hukumnya secara cuma-cuma menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini diambil menyusul temuan masif terkait banyaknya hunian MBR yang belum memiliki legalitas pertanahan yang kuat.

Nusron mencontohkan, dari total 1,4 juta rumah tangga yang menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sepanjang periode 2015–2024, hasil verifikasi data menunjukkan ada sekitar 1,1 juta rumah yang hingga kini status tanahnya belum tersertifikasi.

Tiga Kategori Utama MBR Penerima Manfaat

Berdasarkan kesepakatan antarkementerian pasca-pertemuan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait, program pemutihan biaya sertifikasi ini dialokasikan secara spesifik untuk tiga rumpun kelompok masyarakat berikut:

  1. Penerima Manfaat Program Bedah Rumah: Diperuntukkan bagi masyarakat yang huniannya pernah mendapatkan stimulus renovasi atau bedah rumah dari jajaran instansi pemerintah, seperti Kementerian PKP, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, hingga eks program BSPS yang dulunya disalurkan oleh Kementerian PUPR sejak 2015.

  2. Nasabah/Penerima Program FLPP: Menyasar masyarakat yang membeli rumah melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Namun, fasilitas gratis ini dibatasi hanya untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tingkat individu yang dokumennya sudah dipecah dari HGB induk milik pihak pengembang (developer).

  3. Masyarakat MBR Mandiri: Warga dengan penghasilan terbatas yang mendirikan atau membangun rumah hunian mereka sendiri secara swadaya, dengan tolok ukur batasan ekonomi sesuai regulasi MBR terbaru yang ditetapkan Kementerian PKP.

Mekanisme Pengajuan untuk Pekerja Formal dan Informal

Program sertifikasi gratis ini dinyatakan sudah mulai berjalan secara efektif di lapangan.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi salah satu dari ketiga kriteria di atas, proses pengajuan dapat dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN setempat.

Pemohon diwajibkan membawa dokumen bukti kepesertaan program perumahan pemerintah atau melampirkan slip gaji resmi sebagai bukti profil finansial.

Adapun bagi kelompok masyarakat yang tidak memiliki slip gaji bulanan tetap—seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, atau pekerja sektor informal lainnya—kesempatan ini tetap terbuka lebar.

Otoritas pertanahan memberikan dispensasi jalur verifikasi alternatif, di mana status kelayakan pemohon informal akan disesuaikan dengan indikator kesejahteraan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup kelompok masyarakat di dalam kategori desil 1 hingga desil 8.

Editor : Iwan Arfianto
sertifikat tanah gratis program perumahan mbr Kementerian ATR/BPN