SEMARANG — Wali Kota Semarang memerintahkan pengajuan Ndas Maling—makanan tradisional unik dari Kelurahan Kudu, Kecamatan Genuk agar diakui sebagai warisan budaya tak benda dan menjadi simbol kuliner baru kota.
Langkah ini diambil setelah Ndas Maling menjadi bagian dari program promosi Pemerintah Kota sebagai oleh-oleh khas dari Genuk.
Pemerintah Kota Semarang bersama para pelaku usaha lokal mulai memperkuat posisi Ndas Maling dengan melakukan promosi dan pembinaan produk agar dapat diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada Kementerian terkait, sesuai dengan arahan dari kepala daerah.
Baca Juga: Ledakan di Kawasan Industri Candi Semarang Tewaskan Satu Pekerja
Sebagai langkah pertama, diadakan kegiatan pengenalan dan workshop pembuatan Ndas Maling yang melibatkan wali kota serta pihak kelurahan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produksi dan memperkenalkan nilai sejarah serta filosofi dari jajanan ini kepada masyarakat secara luas.
Usulan untuk menjadikan Ndas Maling sebagai WBTB dilandasi oleh berbagai nilai budaya yang ada, termasuk filosofi lokal dan peran jajanan tersebut dalam tradisi masyarakat setempat, yang diyakini akan memperkuat identitas kuliner Kecamatan Genuk dan menarik minat pariwisata kuliner di Semarang.
Baca Juga: Kereta Api Makin Diminati, KAI Daop 4 Semarang Layani 7,2 Juta Penumpang pada Semester I 2026
Kota menargetkan Ndas Maling agar tidak hanya dikenal sebagai produk lokal, tetapi juga sebagai oleh-oleh spesial yang dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi mikro di area pengrajin dan pedagang tradisional.
Oleh karena itu, perhatian diberikan pada kemasan, standarisasi, dan pengembangan jaringan pemasaran.
Para pemangku kepentingan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pengajuan WBTB, termasuk dokumentasi proses pembuatan, catatan sejarah, foto, dan penjelasan mengenai nilai sosial dan budaya Ndas Maling sebagai syarat administrasi.
Baca Juga: Tumbler Jadi Barang Paling Sering Tertinggal di KAI Daop 4 Semarang, Segini Jumlahnya
Inisiatif untuk menjadikan Ndas Maling sebagai ikon mendapat sambutan positif dari berbagai pihak media dan komunitas kuliner yang merasa bahwa langkah ini sangat sesuai untuk mengangkat produk lokal yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dibandingkan dengan kuliner dari kota lain.
Pemerintah Kota menegaskan bahwa proses pengajuan masih memerlukan verifikasi administrasi dan teknis dari lembaga terkait sebelum penetapan resmi. Oleh karena itu, upaya untuk pembinaan dan promosi di tingkat lokal akan terus dilakukan demi memenuhi kriteria WBTB.
Jika pengajuan ini berhasil, Ndas Maling diperkirakan akan menjadi simbol kuliner yang dapat meningkatkan citra gastronomi Semarang serta memberikan manfaat ekonomi bagi pengrajin dan pelaku usaha rumahan di Genuk, sambil tetap melestarikan warisan kuliner lokal. (*)
Editor : Anita Fitriani