RADAR KUDUS — Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj mengajukan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Hal ini disampaikan dalam pertemuan kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada awal Juli 2026 dan segera menarik perhatian karena angkanya lebih tinggi dibandingkan yang ditetapkan tahun sebelumnya.
Dalam pengajuannya, pemerintah menyebutkan bahwa total BPIH 2027 rata-rata adalah Rp107.340.172,02 per jemaah. Kenaikan ini sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang sebelumnya lebih rendah.
Baca Juga: Komdigi Beberkan Temuan Soal Anak yang Manipulasi Usia di Medsos
Meskipun biaya total meningkat, pemerintah juga mengusulkan agar porsi yang dibayar secara langsung oleh jemaah atau Bipih hanya sebesar 40 persen. Sementara sisa 60 persen akan ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sehingga beban bagi jemaah tetap diusahakan agar tidak terlalu berat.
Kebijakan ini mencerminkan cara baru dalam pembiayaan haji yang berupaya menyeimbangkan kebutuhan penyelenggaraan dengan kemampuan dari calon jemaah. Pemerintah menegaskan bahwa proposal ini disusun sebagai bentuk perhatian kepada jemaah, sekaligus mempertimbangkan kelangsungan dana haji.
Baca Juga: Stok Beras RI Melimpah, Bulog Ungkap Stok Capai 5,18 Juta Ton per Juli 2026
Usulan sebesar Rp107,34 juta ini, pembahasan BPIH 2027 kini memasuki tahap berikutnya bersama DPR.
Keputusan akhir masih menunggu pembahasan resmi lebih lanjut, tetapi angka usulan ini sudah menjadi acuan utama dalam diskusi mengenai biaya haji tahun depan. (*)
Editor : Anita Fitriani