JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan penjelasan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa rumah yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan aset pribadi yang telah dimilikinya sejak lama dan memiliki riwayat kepemilikan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Menurutnya, seluruh dokumen maupun proses kepemilikan properti tersebut dapat ditelusuri apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Batu Bara, Minta Audit Total Pengadaan PLTU
Tegaskan Rumah Merupakan Aset Pribadi
Febrie menjelaskan bahwa rumah di Sentul bukan merupakan aset yang baru dimiliki, melainkan properti pribadi yang telah menjadi miliknya sejak bertahun-tahun lalu.
Ia memastikan seluruh proses kepemilikan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
"Kepemilikan rumah tersebut dapat dilihat sejak awal proses perolehannya dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik setelah penggeledahan dilakukan.
Klarifikasi Soal Uang yang Ditemukan
Selain terkait rumah, Febrie juga memberikan penjelasan mengenai uang yang ditemukan penyidik saat penggeledahan berlangsung.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut memiliki pemilik yang jelas serta berkaitan dengan aktivitas yang dapat dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh informasi mengenai asal-usul dana maupun kegiatan yang berkaitan dengannya akan disampaikan dalam proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum, bukan melalui opini di ruang publik.
Siap Ikuti Seluruh Proses Hukum
Febrie menegaskan dirinya menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.
Ia menyatakan bahwa aspek kepemilikan rumah, pembangunan properti, hingga berbagai temuan penyidik dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan bahwa pembuktian dilakukan melalui prosedur hukum resmi sehingga seluruh fakta dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan spekulasi.
Baca Juga: Polri Sita 79 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar, Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Makin Terang
Bantah Dikaitkan dengan Bisnis di Cipete
Dalam kesempatan yang sama, Febrie turut membantah isu yang menghubungkan dirinya dengan aktivitas usaha sebuah kafe di kawasan Cilandak Tengah, Jakarta Selatan, yang sebelumnya juga menjadi lokasi penggeledahan penyidik.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan maupun kepentingan bisnis dengan usaha tersebut sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan resmi agar tidak muncul informasi yang menyesatkan.
Penggeledahan Bagian dari Proses Penyidikan
Penggeledahan merupakan salah satu tindakan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan alat bukti.
Tindakan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa pemilik lokasi telah melakukan tindak pidana ataupun berstatus sebagai tersangka.
Status hukum seseorang baru dapat ditentukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Imbau Publik Menunggu Fakta Hukum
Febrie mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara secara objektif dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Ia menilai proses hukum harus dihormati agar seluruh fakta dapat diungkap secara transparan dan akuntabel.
Hingga saat ini, penyidikan oleh Kortas Tipidkor Polri masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum mengumumkan hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan terkait barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut.
Editor : Mahendra Aditya