RADAR KUDUS — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya resmi angkat bicara dan memberikan klarifikasi langsung di hadapan publik terkait rangkaian penggeledahan maraton yang dilakukan oleh pihak kepolisian di kediamannya.
Langkah konferensi pers ini diambil guna menjawab spekulasi liar dan tekanan opini publik yang berkembang masif sepanjang beberapa hari terakhir setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengamankan aset bernilai fantastis dari rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Krisis Lingkungan Kian Akut, Media Internasional Beri Julukan Bali Sebagai "Island of Trash"
Dalam keterangannya, Febrie secara terbuka membenarkan bahwa rumah mewah yang menjadi objek penggeledahan terkait pusaran penyidikan tiga rumpun kasus korupsi besar tersebut adalah sah merupakan properti miliknya.
Konfirmasi Kepemilikan Rumah Sentul Sejak Lama
Di hadapan awak media yang memadati Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026), Febrie memberikan penjelasan runut mengenai status hukum dari aset tidak bergerak yang dipersoalkan tersebut.
“Tentang rumah di Sentul, itu memang benar merupakan rumah pribadi Jampidsus yang sudah dimiliki sejak lama.
Rekam jejak kepemilikannya bisa dibuka dan dilihat secara terang benderang bagaimana proses pengalihannya sejak awal,” ujar Febrie dengan nada tegas dalam jumpa pers tersebut.
Namun, fokus utama pertanyaan jurnalis tertuju pada penemuan barang bukti di dalam brankas tersembunyi berupa 74 kilogram emas batangan serta tumpukan mata uang asing dan rupiah dengan estimasi nilai akumulatif mencapai ratusan miliar rupiah.
Klaim Logistik Kegiatan: Emas dan Uang Tunai Ada Pemiliknya
Asal-Usul Barang Bukti: Terkait kepemilikan tumpukan emas batangan puluhan kilogram dan uang tunai bernilai jumbo tersebut, Febrie melontarkan pembelaan bahwa seluruh instrumen finansial itu memiliki pemilik definitif dan bersumber dari pendanaan kegiatan operasional yang jelas.
Kendati demikian, dalam forum terbuka tersebut, Febrie memilih untuk tidak mengurai secara gamblang dan mendetail mengenai siapa identitas asli dari figur-figur ataupun korporasi yang menjadi pemilik sah dari batangan emas dan tumpukan uang dalam amplop tersebut.
“Mengenai uang dan barang yang ditemukan, sudah saya jelaskan tadi bahwa semua itu ada pemiliknya, ada aktivitas kegiatannya, dan ada orang-orangnya yang menerima distribusi kegiatan tersebut.
Itu semua bisa ditanya dan dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan,” beber Febrie di hadapan para pemburu berita.
Siap Hadapi Pembuktian di Forum Hukum Resmi
Lebih lanjut, Febrie menambahkan bahwa beberapa penemuan pendukung di lokasi penggeledahan, termasuk dokumen terkait anggaran kegiatan fisik bangunan, semuanya bersifat transparan dan dapat divalidasi keabsahannya.
Baca Juga: Jembatan Enang-Enang Hasil Swadaya Rp1 Miliar Rampung, Menteri PU Instruksikan Penutupan Sementara
Ia menyatakan pihak Kejaksaan Agung tidak gentar dan meyakini seluruh perputaran aset tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan legal di mata hukum nasional.
Namun, ia menegaskan bahwa substansi pembuktian mendalam dan adu alat bukti tidak sepatutnya digelar melalui perdebatan opini di ruang publik atau media massa.
Pihaknya menyatakan kesiapan penuh untuk mengikuti seluruh mekanisme pengujian dan klarifikasi aset (asset verification) melalui forum acara persidangan ataupun pemeriksaan resmi yang sesuai dengan koridor hukum acara pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia. (*)