Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

Kontroversi Perpres Pertahanan: Ketika LGBTQ Disandingkan dengan Terorisme sebagai Ancaman Negara

uinbroadcasting • Kamis, 9 Juli 2026 | 11:09 WIB
LGBTQ disandingkan dengan terorisme dan separatisme sebagai "ancaman negara"?
Perpres 111/2025 soal Pertahanan Negara bikin geger pakar hukum sebut berpotensi langgar HAM, tapi DPR & MUI justru dukung penuh.
LGBTQ disandingkan dengan terorisme dan separatisme sebagai "ancaman negara"? Perpres 111/2025 soal Pertahanan Negara bikin geger pakar hukum sebut berpotensi langgar HAM, tapi DPR & MUI justru dukung penuh.

RADAR KUDUS - Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) Tahun 2025-2029.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 itu memuat pedoman kebijakan pertahanan negara selama lima tahun ke depan.

Dan resmi diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 173.

Dalam lampiran Perpres, pemerintah membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori: ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai setiap usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang membahayakan atau mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Yang memicu polemik adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) dalam daftar tersebut.

Bersanding dengan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, perompakan, pencurian kekayaan alam, serta penyalahgunaan obat terlarang.

Menariknya, Perpres tersebut tidak memberikan penjelasan khusus mengenai alasan penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam daftar ancaman nonmiliter.

Pada bagian pendahuluan, pemerintah hanya menyinggung bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional memunculkan tantangan baru seperti polarisasi politik, disinformasi, perkembangan kecerdasan buatan.

Hingga infiltrasi budaya melalui teknologi informasi yang dinilai berpotensi mengganggu kepentingan nasional.

Dokumen itu juga menegaskan pembangunan karakter bangsa diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila, nilai agama, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. 

Tepatkah LGBTQ digolongkan sebagai ancaman nonmiliter?

Pertanyaan ini memicu perdebatan hukum tata negara. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Joeni A. Kurniawan, menilai ketentuan itu berpotensi bermasalah karena Perpres merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pasal 3 ayat (1) UU Pertahanan Negara menegaskan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara harus berlandaskan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, perlindungan lingkungan hidup, hukum nasional dan internasional, serta hidup berdampingan secara damai.

Menurutnya, prinsip HAM mengandung asas non-diskriminasi dan persamaan setiap orang di hadapan hukum tanpa membedakan identitas.

Termasuk orientasi seksual maupun identitas gender — sehingga materi muatan Perpres yang menyimpang dari prinsip itu dinilai bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar pembentukannya. 

Di sisi lain, kalangan pendukung kebijakan ini punya argumen berbeda.

Wakil Ketua Umum MUI, KH Kholil Nafis, menyatakan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak mempan membendung fenomena penyimpangan seksual di Indonesia. 

Sementara itu, anggota DPR Oleh Soleh menegaskan dukungannya, dengan alasan penyebaran LGBT saat ini semakin masif dan berpotensi memberikan dampak negatif terhadap masa depan generasi bangsa.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i turut menyatakan Kementerian Agama perlu mengambil sikap tegas karena isu ini menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, dan ketahanan bangsa, seraya menegaskan bahwa penyebaran perilaku LGBTQ perlu dicegah melalui edukasi berbasis nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

Perdebatan ini pada dasarnya mencerminkan dua kerangka berpikir yang berbeda: satu menekankan universalitas prinsip HAM dan non-diskriminasi sebagai fondasi kebijakan negara.

Sementara yang lain menekankan pertahanan nilai moral-keagamaan dan identitas kebangsaan sebagai bagian dari ketahanan nasional. 

Keduanya adalah perdebatan yang lazim muncul di banyak negara ketika isu identitas gender bersinggungan dengan kebijakan negara — bukan sesuatu yang unik terjadi di Indonesia semata.

Mengapa kontroversi ini mencuat di tengah kritik terhadap pemerintahan Prabowo?

Isu ini kembali menghangat setelah unggahan Unit Kegiatan Mahasiswa Pers Suara Mahasiswa Universitas Indonesia mengenai Pride Month menuai polemik di media sosial dalam beberapa pekan terakhir, yang kemudian menyeret kembali perhatian publik pada ketentuan dalam Perpres 111/2025.

Momentum ini juga muncul di tengah iklim kepercayaan publik yang tidak sepenuhnya solid terhadap pemerintahan Prabowo.

Riset digital oleh Sintesa Strategi Indonesia yang memantau percakapan publik pada periode 5 Juni-2 Juli 2026 menemukan bahwa sentimen positif terhadap Presiden Prabowo mencapai 41,9 persen, jauh di atas sentimen negatif yang berada di angka 17,9 persen.

Namun riset itu juga menyoroti bahwa komunikasi pemerintahan hampir sepenuhnya bertumpu pada figur presiden sendiri, dengan kurang dari 20 persen percakapan yang berkaitan langsung dengan nama-nama menteri kabinet, yang dinilai sebagai persoalan tersendiri dalam sistem presidensial. 

Presiden Prabowo sendiri, dalam pidatonya pada peringatan Hari Bhayangkara awal Juli lalu, menyatakan pemerintah menghormati kritik dan menganggapnya penting untuk memperbaiki diri, namun mengingatkan agar kritik tidak sampai merusak stabilitas dan keamanan demokrasi.

Pernyataan ini muncul di tengah gelombang kritik publik yang tak sepenuhnya reda sejak awal pemerintahannya, termasuk berbagai unjuk rasa mahasiswa dan tagar-tagar kritis di media sosial pada bulan-bulan sebelumnya. 

Dalam konteks itulah, kontroversi Perpres 111/2025 menjadi salah satu isu yang memperkuat narasi bahwa kebijakan pemerintahan Prabowo kerap menuai polemik begitu bersinggungan dengan isu sosial-budaya sensitif, memperluas ruang diskusi publik yang sebelumnya sudah ramai dengan berbagai kritik lintas isu terhadap kinerja kabinet. (wa)

Editor : Ali Mustofa
#kebijakan pertahanan nasional #perpres 111 #LGBTQ #prabowo subianto