RADAR KUDUS — Fakta-fakta baru yang mengejutkan terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) akhirnya terkuak ke publik.
Dalam proses rekonstruksi yang digelar oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, terungkap bahwa tersangka Taufik Hidayat (30) sempat dirundung rasa panik yang luar biasa usai melakukan aksi kekerasan ekstrem terhadap korban.
Demi menghindari jerat hukum yang lebih berat, tersangka Taufik ternyata sempat berupaya memulihkan kondisi fisik korban dengan memberikan tindakan medis darurat secara mandiri.
Langkah tersebut ia lakukan di dalam ruang penyekapan setelah menyadari luka-luka yang diderita YTR sudah masuk dalam fase yang sangat kritis.
"Betul sekali, jadi di samping karena kesadarannya mulai pulih, muncul rasa takut yang besar di benak tersangka bahwa korban bisa saja meninggal dunia akibat luka-luka tersebut. Atas dasar ketakutan itulah, tersangka kemudian berinisiatif membeli obat-obatan dan mencoba mengobati korban secara mandiri," ungkap Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).
Temuan Alat Medis dan Infus di Lokasi Penyekapan
Keterangan yang disampaikan oleh tersangka Taufik dalam proses rekonstruksi ini dinilai sangat sinkron dengan barang bukti yang sebelumnya telah diamankan oleh tim Korps Bhayangkara.
Saat menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal di lokasi penyekapan, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan berupa kepemilikan alat-alat kesehatan yang tidak lazim.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa perlengkapan medis esensial, antara lain:
-
Satu set botol dan selang cairan infus.
-
Peralatan pembersih luka dan perban penutup.
-
Sejumlah obat-obatan pereda nyeri dan antibiotik keras.
Meski tersangka mengaku melakukan seluruh proses pengobatan tersebut seorang diri karena keahlian yang dipelajarinya secara otodidak, penyidik tidak langsung percaya begitu saja.
Polda Jabar saat ini tengah melakukan pendalaman intensif untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak ketiga—seperti oknum tenaga kesehatan atau kerabat tersangka—yang diduga ikut membantu memasok obat-obatan keras atau membimbing proses pemasangan infus tersebut selama masa penyekapan berlangsung.
Peragakan 21 Adegan di Enam TKP Berbeda
Proses rekonstruksi yang berjalan di bawah pengawalan ketat kepolisian tersebut bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka, saksi, dan bukti materiel di lapangan.
Dalam agenda tersebut, Taufik Hidayat diminta untuk memperagakan sedikitnya 21 adegan krusial.
Seluruh adegan itu merangkum kronologi kejahatan yang dilakukannya di tiga lokasi utama, dari total enam titik tempat kejadian perkara (TKP) yang berhasil diidentifikasi dan dipetakan oleh tim penyidik.
Kombes Pol Rumi Untari mengapresiasi jalannya rekonstruksi yang dinilai sangat kooperatif. Selama proses reka ulang berlangsung, tersangka sama sekali tidak mengajukan nota keberatan ataupun menyangkal berita acara pemeriksaan.
"Alhamdulillah, seluruh proses berjalan sangat lancar tanpa ada penolakan sedikit pun dari pihak tersangka.
Yang bersangkutan mengakui dengan jujur semua perbuatan pidana yang dilakukannya di enam TKP tersebut," pungkas Rumi.
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat terus mengebut pemberkasan perkara demi melengkapi alat bukti yang sah.
Langkah cepat ini diambil agar kasus pelanggaran hak asasi kemanusiaan dan kekerasan terhadap perempuan ini dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi untuk naik ke meja hijau. (*)