
GROBOGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menggeledah Kantor Kepala Desa dan rumah Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Selasa (7/7).
Hal itu dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2025.
Belasan jaksa dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan tampak mendatangi Balai Desa Tlogomulyo sekitar pukul 10.30 WIB.
Mereka mengenakan rompi berwarna oranye dan langsung memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan keuangan desa.
Tak hanya di balai desa, tim penyelidik juga melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Tlogomulyo.
Pemeriksaan berlangsung secara maraton hingga sore hari.
Selain menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan ADD dan DD, tim kejaksaan juga mendalami sejumlah persoalan lain yang dilaporkan masyarakat.
Di antaranya terkait pembangunan pasar desa, penggunaan dana desa, penyaluran bantuan sosial bagi warga korban kebakaran, serta sejumlah dugaan permasalahan lainnya dalam tata kelola pemerintahan desa.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang masuk ke Kejari Grobogan sekitar tiga bulan lalu.
Dalam laporannya, warga juga mempertanyakan kinerja Tim Koordinasi Pengelolaan Desa (TKPD) yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.



