RADAR KUDUS — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pernyataan tegas guna meluruskan simpang siur mengenai peta pemungutan pajak di sektor ekonomi digital.
Otoritas perpajakan nasional menegaskan bahwa kewajiban perpajakan atas transaksi perdagangan elektronik tidak hanya mengikat para pelaku usaha yang memanfaatkan marketplace atau lokapasar besar saja.
Setiap aktivitas jual beli daring yang menghasilkan keuntungan—termasuk yang dilakukan secara mandiri melalui website pribadi, media sosial, hingga aplikasi pesan instan seperti WhatsApp—tetap tunduk pada ketentuan hukum perpajakan positif yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Dampak Akuisisi TikTok: Jumlah Karyawan Tokopedia Disebut Menyusut Drastis Hingga Tersisa 10 Persen
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan pajak tanpa memandang platform yang digunakan.
Migrasi Platform Bukan Berarti Bebas Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pemerintah sepenuhnya menghormati keputusan para pelaku usaha jika ingin memindahkan atau memecah kanal penjualan mereka ke platform non-marketplace sebagai bagian dari strategi bisnis maupun efisiensi operasional.
Kendati demikian, DJP mengingatkan bahwa perpindahan medium komunikasi dan transaksi tersebut sama sekali tidak menghapus status hukum mereka sebagai wajib pajak.
Asas Keadilan Perpajakan: "Kami tidak mempermasalahkan ke mana penjual akan memindahkan atau mengembangkan aktivitas niaganya. Namun, yang perlu digarisbawahi adalah perpindahan kanal atau platform transaksi tersebut tidak mengubah atau menghapus kewajiban pajak yang melekat pada pelaku usaha maupun pedagang online tersebut," jelas Bimo Wijayanto dalam keterangannya kepada media.
Pengawasan Merata: Marketplace, Media Sosial, hingga Pesan Instan
Pemerintah memastikan bahwa skema pengawasan dan kepatuhan pajak akan terus diperketat secara merata di seluruh lini ekosistem digital.
DJP kini memiliki berbagai instrumen dan metode pelacakan data yang mampu mendeteksi potensi penerimaan negara, tanpa membedakan lanskap tempat transaksi itu terjadi.
Pemberlakuan pengawasan ketat ini menyasar empat klaster utama penjualan digital:
-
Marketplace Terintegrasi: Platform lokapasar resmi yang memiliki sistem rekam data transaksi otomatis.
-
Website Mandiri: Situs belanja milik perusahaan atau UMKM yang mengelola gerai digital secara independen.
-
Media Sosial: Transaksi niaga (social commerce) yang memanfaatkan fitur komersial di platform jejaring sosial.
-
Aplikasi Pesan Instan: Aktivitas transaksi berbasis conversational commerce melalui WhatsApp, Telegram, dan aplikasi sejenis.
Nilai Tambah Marketplace Tetap Tak Tergantikan
Di sisi lain, pemerintah menilai bahwa isu eksodus massal pedagang keluar dari marketplace demi menghindari sistem pajak adalah langkah yang kurang rasional dan cenderung merugikan pelaku usaha itu sendiri.
Baca Juga: Minuman Manis Bisa Menghilangkan Stres? Ketahui Faktanya!
Bagi DJP, marketplace modern tetap memegang keunggulan kompetitif dan nilai tambah (value added) tersendiri yang sulit direplikasi oleh platform pesan instan atau website pribadi skala kecil.
Fasilitas proteksi hulu-ke-hilir yang disediakan oleh marketplace—seperti integrasi gerbang pembayaran (payment gateway) yang aman, jaminan perlindungan konsumen, sistem logistik otomatis, hingga ekosistem promo bersama—menjadi daya tarik utama yang menjaga tingkat kepercayaan pembeli.
Oleh karena itu, alih-alih menghindari pajak dengan memindahkan lapak ke WhatsApp yang justru mengurangi efisiensi manajemen order, pemerintah mengimbau para pelaku usaha digital untuk mulai membangun kepatuhan administrasi pajak yang rapi demi keberlanjutan dan legalitas bisnis mereka dalam jangka panjang. (*)