Kudus Pati Jepara Karimunjawa Blora Grobogan Rembang Jateng Nasional Internasional Sportainment Otomotif Teknologi pedoman media siber Wisata Pendidikan Religi Lifestyle Kuliner Kesehatan Hobi Fashion Entertainment Ekonomi Inspirashe Feature Catatan

2.509 ASN Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, Pemkab Brebes Siapkan Sanksi Disiplin Berat

Mahendra Aditya Restiawan • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:04 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

BREBES – Dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes memasuki babak baru. Hasil investigasi internal mengungkap sebanyak 2.509 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal yang memungkinkan absensi dilakukan dari lokasi mana pun tanpa harus hadir di tempat kerja.

Temuan tersebut menjadi salah satu kasus pelanggaran disiplin ASN terbesar di daerah dalam beberapa tahun terakhir. Selain berujung pada proses pidana terhadap para pembuat aplikasi, ribuan pengguna juga berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan disiplin ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes, M. Syamsul Haris, menjelaskan praktik tersebut mulai terungkap pada pertengahan April 2026 setelah pihaknya menerima laporan mengenai adanya aplikasi tidak resmi yang dapat menembus sistem presensi milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Terungkap! Istri Bos Bengkel di Purwokerto Diduga Hadiahi Motor kepada Eksekutor Usai Pembunuhan Berencana, Uang Rp10,25 Juta Tak Pernah Dibayar

Menurutnya, aplikasi resmi Pemkab Brebes hanya mengizinkan ASN melakukan absensi apabila berada dalam radius maksimal sekitar 50 meter dari lokasi kerja menggunakan teknologi Global Positioning System (GPS).

Sebaliknya, aplikasi ilegal tersebut diduga mampu memanipulasi lokasi perangkat sehingga pengguna tetap tercatat hadir meskipun berada jauh dari kantor, bahkan di luar daerah.

"Aplikasi resmi hanya bisa digunakan dalam radius tertentu dari kantor. Sedangkan aplikasi ilegal memungkinkan presensi dilakukan meski pengguna berada di luar kota," ujar Syamsul Haris, Kamis (2/7/2026).

Investigasi Berawal dari Sidak

Menindaklanjuti laporan tersebut, BKPSDMD bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah dan puskesmas.

Dalam pemeriksaan itu, sejumlah guru dan tenaga kesehatan mengakui menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan presensi.

Temuan lapangan kemudian diperkuat melalui langkah investigatif yang dilakukan pada 29 hingga 30 April 2026.

Saat itu BKPSDMD secara sengaja menonaktifkan sementara fitur presensi daring pada aplikasi resmi tanpa pemberitahuan sebelumnya.

ASN yang menggunakan aplikasi resmi otomatis tidak dapat melakukan absensi secara online dan diwajibkan melakukan fingerprint atau presensi langsung di kantor.

Namun hasilnya justru mengungkap fakta mengejutkan.

Meski layanan resmi dinonaktifkan, ribuan ASN tetap berhasil melakukan presensi melalui aplikasi ilegal.

"Dari hasil pemantauan awal, jumlah pengguna mencapai lebih dari 3.000 akun. Setelah diverifikasi satu per satu, jumlah yang dinyatakan valid sebagai pengguna mencapai 2.509 ASN," jelas Haris.

Baca Juga: Bus Trans Banyumas Tabrak Empat Kendaraan Parkir di Purwokerto, Honda Jazz hingga HR-V Rusak Berat

Bayar Rp250 Ribu untuk Masa Aktif Satu Tahun

Hasil verifikasi Tim Investigasi menyatakan sebanyak 2.509 ASN membeli aplikasi tersebut dengan harga sekitar Rp250 ribu untuk masa penggunaan selama satu tahun.

Aplikasi itu diduga diperoleh melalui jaringan penjualan yang dikelola oleh para tersangka.

Kasus tersebut kini tidak hanya menjadi persoalan disiplin pegawai, tetapi juga telah memasuki ranah pidana.

Sembilan Guru ASN Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan sembilan guru berstatus ASN sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi BKPSDMD yang menemukan adanya dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Menurut penyidik, mereka memiliki pembagian tugas yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pengembang aplikasi, ada yang bertugas memasarkan kepada ASN, hingga mengelola hasil penjualan.

Polisi mengungkap aplikasi ilegal bernama "Person" diduga dirancang untuk menerobos sistem aplikasi presensi resmi milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Setelah berhasil dibuat, aplikasi tersebut kemudian dipasarkan kepada ASN sehingga pengguna dapat melakukan absensi tanpa berada di lokasi kerja sebagaimana dipersyaratkan sistem resmi.

Terancam Sanksi Disiplin Berat

Selain proses pidana terhadap para tersangka, Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan pengguna aplikasi ilegal juga akan menjalani proses pemeriksaan disiplin.

Syamsul Haris menegaskan, khusus bagi ASN yang terbukti terlibat, pelanggaran tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin berat.

Mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku, sanksi dapat berupa penurunan jabatan, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, bergantung pada hasil pemeriksaan dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Pemerintah daerah menyatakan penjatuhan sanksi administratif akan dilakukan setelah proses pidana memperoleh putusan pengadilan.

Tim Disiplin ASN nantinya akan menggelar rapat untuk menentukan bentuk hukuman terhadap masing-masing pegawai sesuai tingkat keterlibatan mereka.

Momentum Evaluasi Sistem Pengawasan ASN

Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya penguatan sistem keamanan digital dalam pelayanan pemerintahan.

Pemanfaatan teknologi informasi memang menjadi bagian dari reformasi birokrasi, namun harus diimbangi dengan sistem pengamanan siber, pengawasan internal, serta peningkatan integritas aparatur negara.

Pemerintah pusat melalui berbagai regulasi disiplin ASN juga terus menekankan bahwa kehadiran dan kinerja pegawai merupakan bagian dari akuntabilitas pelayanan publik. Karena itu, setiap bentuk manipulasi presensi berpotensi merugikan negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Proses penyidikan kasus aplikasi presensi ilegal di Brebes hingga kini masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat maupun memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Editor : Mahendra Aditya
#ASN Brebes #aplikasi presensi ilegal ASN #kasus presensi ASN Brebes #aplikasi Person Brebes #BKPSDMD Brebes