RADAR KUDUS — Keisya Levronka bersama anggota keluarganya secara resmi memutuskan untuk menjalani proses hukum dengan melayangkan gugatan perdata kepada Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara.
Gugatan ini berkaitan dengan insiden yang menimpa adiknya, Lexi, yang terjatuh dari lantai enam gedung kampus dan hingga kini masih dalam proses pemulihan.
Persidangan perkara ini dimulai pada hari Rabu, 1 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dengan nilai tuntutan yang dilaporkan mencapai lebih dari satu miliyar rupiah.
Pada sidang perdana tersebut, keluarga Keisya hadir untuk menyaksikan jalannya proses hukum. Keisya menarik perhatian karena ia menemani adiknya yang sedang berjuang untuk memulihkan fisik dan aktivitas sehari-harinya.
Baca Juga: Usai Pulang Umroh, Ruben Onsu Siapkan Gugatan Hak Asuh Anak ke Pengadilan
Menurut kabar yang beredar, Lexi terus menjalani fisioterapi dan rutinitas latihan fisik, sementara status kuliah di universitas itu dilaporkan masih dinonaktifkan sementara sejak kejadian itu.
Gugatan ini merupakan langkah keluarga untuk meminta akuntabilitas atas kerugian yang mereka alami setelah peristiwa tersebut.
Berdasarkan kabar terbaru, pihak keluarga merasa perlunya penyelesaian yang lebih tegas melalui jalur hukum, bukan hanya sekadar diskusi internal.
Kasus ini juga mendapatkan perhatian masyarakat karena menyangkut keselamatan pelajar di lingkungan kampus dan tanggung jawab lembaga pendidikan saat menghadapi insiden yang serius.
Baca Juga: Aldi Taher Buka Peluang Kerja, Pelamar Membludak
Selama proses hukum berjalan, Keisya juga dilaporkan mengungkapkan betapa besar dampak emosional dari kejadian ini bagi keluarganya.
Ia harus mengatur waktu antara pekerjaannya dan mendampingi adiknya, bahkan ada informasi bahwa ia sempat menunda aktivitas di dunia hiburan demi fokus membantu proses pemulihan Lexi.
Situasi ini menunjukkan bahwa perkara yang dibrought ke pengadilan bukan sekadar tentang tuntutan finansial, tetapi juga tentang usaha keluarga untuk mencari kejelasan dan keadilan atas musibah yang menimpa orang terdekat mereka.
Baca Juga: Amanda Manopo Angkat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Jaksel
Hingga sidang perdana berlangsung, kasus ini masih berada pada tahap awal dari proses perdata.
Oleh karena itu, saat ini perhatian publik tertuju pada bagaimana pihak tergugat akan merespons gugatan tersebut serta apa hasil sidang selanjutnya.
Untuk sementara, pokok permasalahan tetap sama, yakni gugatan keluarga Keisya Levronka terhadap Untar seputar insiden yang dialami Lexi dan tuntutan ganti rugi yang diajukan sebesar satu miliyar rupiah. (*)
Editor : Anita Fitriani