RADAR KUDUS - Bareskrim Polri mengungkap dugaan perdagangan ilegal sodium cyanide (sianida) kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam operasi yang diumumkan Selasa (30/6/2026), penyidik menyita 362 drum atau 18,1 ton sianida, menetapkan dua tersangka, dan menduga nilai distribusi ilegal sejak 2024 mencapai Rp769,95 miliar.
Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida dari Tiga Lokasi
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan perdagangan bahan berbahaya berupa sodium cyanide atau sianida tanpa izin resmi.
Penyidik mengamankan 362 drum atau 18,1 ton sianida dari tiga lokasi, yakni rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, gudang di Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat, serta gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita 54 drum di Bekasi, 160 drum di Kalideres, dan 148 drum di Kebon Jeruk. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,55 miliar.
Distribusi Diduga Berlangsung Dua Tahun, Dua Tersangka Ditahan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan perdagangan ilegal telah berlangsung sejak 2024.
Dalam kurun 2024 hingga 2026, para pelaku diduga mendistribusikan sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum sianida ilegal dengan nilai mencapai Rp769.953.600.000 kepada penambang emas tanpa izin di berbagai daerah.
Penyidik telah memeriksa 15 saksi, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, serta menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW pada 29 Juni 2026.
S alias U diduga memasok sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sementara DW diduga mendistribusikan bahan berbahaya tersebut ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Polisi Telusuri Jaringan dan Aliran Dana Perdagangan Ilegal
Bareskrim menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Penyidik akan menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai jalur impor, penggunaan dokumen perizinan, hingga penerima dan pengguna akhir sianida.
Penyidikan juga diarahkan menggunakan pendekatan follow the money untuk mengungkap dugaan jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan dari perdagangan bahan kimia berbahaya tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun atau denda Rp10 miliar.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.
Bareskrim Polri menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan impor serta distribusi sodium cyanide. Langkah ini dilakukan guna mencegah penyalahgunaan bahan kimia berbahaya sekaligus memutus pasokan bagi aktivitas pertambangan emas ilegal di Indonesia.
Editor : Admin