RADAR KUDUS — Mulai tanggal 1 Juli 2026, komisi untuk ojek online atau ojol secara resmi akan dipotong menjadi 8 persen.
Kebijakan ini diharapkan akan diterapkan pada layanan transportasi penumpang dengan motor di platform Gojek dan Grab, setelah kedua perusahaan mengonfirmasi kesiapannya untuk mengikuti aturan baru ini pada awal Juli 2026.
Pengurangan komisi ini menjadi sorotan utama bagi para mitra pengemudi, karena mereka akan menerima bagian pendapatan yang lebih besar daripada sebelumnya.
Pemotongan sebesar 8 persen akan langsung diterapkan pada layanan ojol roda dua, sehingga para pengemudi akan mendapatkan lebih banyak pendapatan dari setiap perjalanan.
Baca Juga: Perkuat Kemandirian Energi, Prabowo Akan Resmikan B50 1 Juli
Kebijakan ini muncul di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap besarnya potongan dari aplikasi yang selama ini dianggap memberatkan bagi pengemudi. Dengan perubahan ini, pemerintah dan penyedia aplikasi dianggap mengambil tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol menjelang penerapan resmi pada tanggal 1 Juli 2026.
Berbagai laporan menyebutkan bahwa Gojek dan Grab telah menyatakan kesiapan untuk mengikuti kebijakan tersebut sesuai jadwal.
Perhatian masyarakat kini tertuju pada pelaksanaan di lapangan setelah peraturan baru tersebut mulai berlaku pada awal bulan depan.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Potensi Pangkas Anggaran MBG di Atas Rp40 Triliun
Pemotongan komisi ojol menjadi 8 persen bukan hanya sekedar rencana, tetapi merupakan kebijakan yang sudah ditetapkan untuk mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi pengemudi ojol mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi tanpa membahas isu lain di luar kebijakan komisi itu sendiri. (*)
Editor : Anita Fitriani