Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Terbongkar! Ibu Kandung Diduga Korbankan Anak untuk Diperkosa Ayah Tiri Demi Pertahankan Rumah Tangga

uinbroadcasting • Jumat, 26 Juni 2026 | 10:56 WIB
Polisi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cianjur.
Polisi menetapkan pasangan suami istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Cianjur.

RADAR KUDUS - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengundang perhatian publik setelah korban akhirnya mengungkap pengalaman yang selama ini dipendam kepada keluarganya.

Pengakuan tersebut membuka tabir dugaan tindak pidana yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan rumahnya sendiri.

Korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, Abas (44), dengan keterlibatan ibu kandungnya, Aisah (46). Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian oleh kakak kandung korban setelah mengetahui kondisi yang dialami sang adik.

Menurut keterangan kakak korban berinisial RM (24), adiknya selama ini memilih bungkam karena diduga berada dalam tekanan dan ketakutan.

Setelah akhirnya memberanikan diri bercerita, keluarga langsung mengambil langkah hukum agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

RM mengaku sangat terpukul mengetahui dugaan perlakuan yang diterima adiknya. Ia berharap kedua tersangka memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatan yang diduga dilakukan selama beberapa tahun terakhir.

Sementara itu, penyidik dari Polres Cianjur masih terus mendalami perkara tersebut. Polisi memeriksa kedua tersangka serta sejumlah saksi untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Amelia Putra, menyampaikan bahwa penyidik masih mengembangkan penyelidikan guna mengetahui apakah terdapat modus lain yang digunakan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara kedua tersangka.

Ayah tiri korban disebut ingin mengakhiri pernikahannya, sementara sang istri berusaha mempertahankan hubungan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan bahwa ibu kandung korban tidak hanya mengetahui peristiwa tersebut, tetapi juga diduga membiarkannya terjadi.

Penyidik bahkan menemukan dugaan adanya perekaman video terhadap peristiwa tersebut yang kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang didalami.

Selain itu, tersangka Abas disebut telah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga terjadi berulang kali sejak tahun 2023 hingga Mei 2026, dengan jumlah kejadian yang diakui mencapai lebih dari 40 kali. 

Seluruh pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Polisi juga mengungkap bahwa saat dugaan tindak kekerasan seksual berlangsung, ibu kandung korban diduga berada di dalam rumah dan memantau situasi dari ruang tengah. Fakta tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut dugaan keterlibatan masing-masing tersangka.

Di sisi lain, korban saat ini masih menjalani pendampingan intensif dari tim psikolog untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional akibat trauma yang dialaminya.

Pendampingan tersebut dilakukan agar korban memperoleh perlindungan serta dukungan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya keberanian untuk melaporkan kekerasan seksual, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga.

Aparat penegak hukum juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak sehingga korban dapat memperoleh perlindungan dan penanganan sejak dini. (Muthia) 

Editor : uinbroadcasting
#kasus cianjur #ayah tiri perkosa anak #kekerasan seksual anak #kekerasan seksual