RADAR KUDUS – Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat tren peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan data terbaru, jumlah permohonan yang masuk selama lima tahun terakhir diperkirakan telah mendekati 8.000 orang.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, menjelaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara karena terus berubah seiring bertambahnya permohonan yang diterima pemerintah.
"Sekitar 8.000-an ya. Tapi ini data perkiraan saja. Untuk lima tahun terakhir, kami kemarin sudah mengumumkan di Berita Negara itu sekitar 5.000 sekian. Tapi kan data bergerak terus, sekarang sudah mencapai hampir 8.000-an," ujar Dulyono.
Ia mengungkapkan, alasan yang paling dominan di balik keputusan seseorang melepas kewarganegaraan Indonesia adalah pernikahan dengan warga negara asing (WNA).
Selain itu, banyak pemohon yang memilih berganti kewarganegaraan karena melanjutkan pendidikan, memperoleh pekerjaan di luar negeri, atau berencana menetap secara permanen di negara lain.
"Rata-rata alasannya karena pendidikan, ada yang bekerja, tapi paling banyak memang karena menikah dengan WNA," katanya.
Meski jumlah permohonan terus meningkat, Dulyono menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan tidak dapat dilakukan secara instan.
Setiap pengajuan harus melalui serangkaian tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya memastikan setiap pemohon telah menyelesaikan seluruh kewajiban hukum dan administrasi sebelum status kewarganegaraannya dilepas.
Pemerintah tidak ingin ada persoalan yang masih tertinggal setelah seseorang resmi tidak lagi menjadi warga negara Indonesia.
Karena itu, proses pemeriksaan melibatkan berbagai aspek, mulai dari pengecekan kewajiban perpajakan, utang kepada negara, hingga kemungkinan keterlibatan dalam perkara pidana.
Untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, Kementerian Hukum dapat berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Pajak, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Dulyono menjelaskan bahwa mekanisme tersebut diterapkan agar pemerintah tidak kehilangan kewenangan hukum terhadap seseorang yang ternyata masih memiliki tanggung jawab atau persoalan hukum di Indonesia setelah status kewarganegaraannya berubah.
"Ternyata setelah ada proses clearance dari kementerian dan lembaga terkait, ada beberapa pemohon yang memang masih memiliki piutang pajak. Ada juga yang terlibat kasus hukum," jelasnya.
Menurut pemerintah, meningkatnya permohonan pelepasan kewarganegaraan juga menunjukkan semakin tingginya mobilitas masyarakat Indonesia di tingkat internasional.
Faktor pendidikan, peluang karier, hingga hubungan keluarga lintas negara menjadi alasan yang mendorong sebagian WNI memilih memperoleh kewarganegaraan negara lain.
Meskipun demikian, pemerintah menegaskan setiap permohonan akan diproses secara cermat dan selektif.
Selain mempertimbangkan kelengkapan administrasi, pemerintah juga memastikan seluruh aspek hukum dan kepentingan negara telah dipenuhi sebelum permohonan pelepasan kewarganegaraan disetujui.
Editor : Ali Mustofa