RADAR KUDUS — Kepala Negara secara terang-terangan membongkar kelemahan struktural dalam sistem perdagangan luar negeri yang berimbas langsung pada keterbatasan ruang fiskal negara.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti adanya kebocoran finansial masif akibat praktik manipulasi pelaporan nilai ekspor atau yang dikenal dengan istilah under invoicing.
Praktik ilegal ini disebutnya telah mengakar selama puluhan tahun dan menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah kesulitan mendongkrak kesejahteraan guru serta aparatur sipil negara (ASN) secara signifikan.
Berdasarkan draf data hasil kompilasi tim ahli ekonomi kepresidenan, akumulasi hilangnya potensi penerimaan negara akibat kejahatan kerah putih ini sangatlah fantastis.
Sepanjang periode tahun 1991 hingga 2024, Indonesia ditaksir kehilangan potensi devisa bersih dan pajak mencapai sekitar Rp15.400 triliun.
Modus Operandi Transfer Pricing dan Pelarian Modal Ke Luar Negeri
Dalam pemaparannya, Presiden Prabowo merinci modus operandi yang kerap dilancarkan oleh para oknum pelaku usaha berskala besar untuk menghindari kewajiban perpajakan dalam negeri.
Para eksportir nakal tersebut sengaja melaporkan volume atau nilai nominal komoditas ekspor jauh lebih rendah dari harga pasar riil global di dalam negeri.
Komoditas strategis nasional tersebut lazimnya dijual terlebih dahulu dengan harga miring kepada perusahaan bayangan (shell company) atau entitas terafiliasi milik mereka sendiri yang berada di negara suaka pajak (tax haven countries).
Setelah itu, perusahaan afiliasi di luar negeri tersebutlah yang menjual kembali komoditas ke pasar internasional dengan harga asli yang jauh lebih tinggi.
"Ini adalah bentuk penipuan sistemik yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Keuntungan yang seharusnya kembali ke tanah air dan berputar di dalam negeri, justru tersimpan rapat di bank-bank asing di luar negeri.
Praktik transfer pricing seperti ini mengurangi hak kemakmuran rakyat yang diamanatkan konstitusi," tegas Presiden Prabowo.
Kelumpuhan Kapasitas Fiskal APBN: Dampak Berantai Bagi Pendapatan Guru
Dampak dari kebocoran arus modal keluar (capital flight) ini berujung pada tidak optimalnya kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ketika penerimaan pajak dari sektor ekspor komoditas andalan menyusut, pemerintah terpaksa membatasi ruang belanja akomodatifnya.
Hal inilah yang menjawab teka-teki mengapa draf kenaikan upah bulanan bagi jutaan guru, tenaga honorer, hingga pegawai negeri sipil di berbagai daerah terkesan lambat dan selalu terbentur pada alasan klasis ketiadaan alokasi dana bersumber dari kas negara.
Baca Juga: Tiga Desa di Jepara Utara Dapat Sumur Bor, Solusi Krisis Air Bersih
Postur APBN yang seharusnya kokoh untuk membiayai program pembangunan infrastruktur dasar dan pendidikan nasional, justru tergerus oleh ego segelintir korporasi.
Menyikapi urgensi tersebut, Kabinet Merah Putih berkomitmen penuh untuk melakukan perombakan total terhadap juknis tata kelola perdagangan luar negeri.
Pemerintah kini tengah mempersiapkan integrasi data berbasis kecerdasan buatan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta Kementerian Perdagangan guna memperketat sistem pengawasan manifes kargo ekspor-impor secara real-time demi menyelamatkan uang negara. (*)